Denda bayar pajak motor tentu akan berbeda-beda, tergantung berapa lama, jenis kendaraan dan lainnya.
Bagi pemilik kendaraan, baik motor atau mobil, membayar pajak kendaraan mereka adalah sebuah kewajiban.
Pembayaran tersebut umumnya dilakukan satu tahun sekali. Namun, jika kamu mengalami keterlambatan pembayaran, maka akan terkena denda.
Buat kamu pemilik kendaraan roda dua, maka pembayaran denda keterlambatan biasa menyesuaikan dengan tipe motor serta CC pada motor.
Pemerintah telah mengaturnya dalan UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Pun pajak kendaraan bermotor ada pada pasal 3 sampai 8.
Buat kamu yang ingin tahu, berapa kira-kira besaranya jika telat membayar pajak motor ketika mengalami keterlambatan atau lewat jatuh tempo. Berikut cara hitungnya!
Cara Hitung Denda Bayar Pajak Motor
Pada kendaraan roda dua, jika mengalami keterlambatan membayar denda satu hari akan mendapatkan kompensasi. Sehingga pemilik tidak perlu membayar denda.
Akan tetapi, jika kamu telat membayar dua hari atau 1 bulan, denda sebanyak 25%. Adapun besaran akan tergantung dari total nilai pajak yang wajib dibayar.
Selain itu, kamu juga harus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 36/PMK/010/2008 tanggal 26 Februari 2008. Pengguna motor wajib membayar sebesar Rp32.000.
Cara hitung denda dari bulan sampai tahun:
- Telat 1 hari = tidak ada denda.
- Biaya denda terlambat 2 hari sampai 1 bulan = PKB x 25 persen
- Telat 2 bulan = PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Biaya denda terlambat 3 bulan = PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Denda terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Terlambat 1 tahun = PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 2 tahun = 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 3 tahun = 3 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Lalu, bagaimana cara menghitungnya?
Berikut contoh cara menghitung denda pajak motor:
Kapasitas motor 150CC
Besaran wajib pajak Rp150.000
Telat membayar pajak 1 tahun
Cara hitung:
Denda 1 tahun = PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Rp150.000 x 25% x 12/12 + Rp32.000
Rp37.500 + Rp32.000
= Rp69.500
Jadi, total denda pajak motor 1 tahun adalah Rp150.000 + Rp69.500 = Rp219.500
BACA JUGA: Bank Digital vs Bank Konvensional, Apa Saja Bedanya? Yuk, Simak Penjelasannya!
Cara Membayar Pajak Kendaaan Bermotor Secara Online
Ketika Indoneis mengalami pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu, hampir seluruh kegiatan dilakukan secara online. Pun demikian dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Sejak saat itu, kamu dapat membayar pajak secara online menggunakan Samsat Online Nasional. Dengan begitu kamu dapat membayar tepat waktu tanpa denda.
Adapun berikut tata cara pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Samsat Online:
- Unduh aplikasi Samsat Online
- Setelah aplikasi terunduh pada ponsel, klik mulai dan pendaftaran
- Kamu dapat mengisi data pada kolom yang isedikan. Data yang dibutuhkan antara lain nomor polisi, NIK, dan 5 digit nomor terakhir rangka kendaraan bermotor. Lalu klik “Lanjutkan”
- Sistem akan melakukan proses data kamu kurang lebih satu menit. Setelah data benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan bermotor dan besar pajaknya yang harus dibayar.
- Lalu akan muncul kode bayar yang berlaku selama 2 jam. Jadi kamu harus membayar nominal pajak yang tertera maksimal 2 jam setelah muncul kode bayar tersebut.
- Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai bank atau merchant lainnya dengan biaya administrasi.
- Setelah selesai melakukan pembayaran, kamu akan mendapatkan e-BPKP dan e-Pengesahan STNK yang dikirim oleh Samsat melalui jasa ekspedisi ke alamat yang tertera pada STNK.
Bagaimana mudah bukan? Itulah cara penghitungan denda bayar pajak motor yang perlu kamu ketahui.
Membayar denda pajak motor memang tidak terlalu besar, namun dapat mengganggu rencanan keuangan kamu, apalagi jika kamu tidak membayar selama bertahun-tahun.
Yuk usahakan untuk bayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu untuk menghindari pengeluaran yang tidak perlu agar bisa kamu alokasikan ke instrumen investasi yang menghasilkan.
Kamu bisa temui berbagai macam instrumen investasi yang menguntungkan namun minin resiko di Koperasi Hartanah. Koperasi milenial ini memiliki produk simpanan berjangka, simpanan pasti, program cicil emas dan juga pembiayaan berkarir ke luar negeri.
Koperasi Hartanah juga menyediakan sistem kasbon bagi perusahaan yang disebut juga dengan Earned Waged Access atau EWA. Kamu bisa mempelajari seluruh program melalui laman www.koperasi.hartanahgroup.com atau melalui WhatsApp Hana.