Tugas pengurus koperasi salah satunya adalah melakukan pengelolaan koperasi itu sendiri. Nah, berikut beberapa tugas serta wewenang lainnya.
Koperasi merupakan salah satu badan usaha yang memiliki anggota orang yang berbadan hukum koperasi dengan berlandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi.
Koperasi menjadi badan usaha yang juga sekaligus bisa menggerakkan ekonomi rakyat yang berlandaskan atas asas kekeluargaan.
Nah, koperasi ini biasanya dijalankan oleh beberapa orang dan anggota, beserta pengurus serta pengawasnya. Lalu. Apa saja tugas dan wewenang dari pengurus koperasi itu sendiri?
Keberlangsungan sebuah koperasi akan sangat tergantung pada peran aktif dari berbagai pihak di dalamnya, salah satunya pengurus koperasi.
BACA JUGA: Tujuan Utama Koperasi? Berikut Penjelasan serta Prinsipnya!
Menurut Garayon dan Mohn dalam Buku Ajar Koperasi untuk Perguruan Tinggi oleh Wachidah Fauziyanti dkk, pengurus koperasi memiliki fungsi idiil (ideal function) dan kerananya pengurus koperasi fungsi yang luas, yaitu:
- Fungsi sebagai pusat pengambil keputusan tertinggi atau Supreme decision center function
- Berfungsi sebagai pemberi nasihat atau advisor function
- Pengurus berfungsi sebagai simbol atau symbolic function
- Berfungsi sebagai pengawas atau sebagai orang yang dapat dipercaya atau trustee function
- Pengurus berfungsi sebagai penjaga keseimbangan organisasi atau perpetuating function
Tugas Pengurus Koperasi
Dalam periode jabatannya, pengurus koperasi umumnya hanya menjabat paling lama 5 tahun, untuk selanjutnya dilakukan pemilihan kembali.
Menurut seorang ekonom bernama Revrisond Baswir dalam bukunya yang berjudul Koperasi Indonesia (2013), mengatakan bahwa tugas pengurus koperasi, meliputi:
- Menyelenggarakan rapat para anggotanya
- Menyelenggarakan pembinaan organisasi
- Mewakili koperasi baik di dalam maupun di luar forum
- Mengelola koperasi beserta usahanya
- Mengajukkan rancangan kerja serta anggaran pendapatan dan belanja (RAPB) koperasi
- Menyelenggarakan pembukuan koperasi secara tertib
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya selama ini
Wewenang Pengurus Koperasi
Selain tugas, pengurus koperasi pun memiliki wewenang dalam hal pengelolaan koperasi itu sendiri supaya berjalan dengan lancar. Berikut wewenangnya:
- Mewakili koperasi baik di dalam maupun di luar forum
- Memutuskan untuk menerima atau menolak anggota baru serta melakukan pemberhentian anggota berdasarkan anggaran dasar koperasi
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawab dan keputusan dalam rapat seluruh anggota.
Itulah beberapa wewenang serta tugas pengurus koperasi yang perlu kamu ketahui.
Tugas dan wewenang tersebut mengacu pada azas koperasi dari anggota untuk kesejahteraan anggota. Koperasi Hartanah memiliki beragam produk yang dapat meningkatkan kesejahteraan anggotan.
Produk apasajakah yang Koperasi Hartanah miliki? simak lengkapnya di website Koperasi Hartanah atau Whatsapp Hana.