Koperasi merupakan sebuah badan usaha yang memiliki para anggota dengan melakukan kegiatan berdasarkan prinsip-prinsip koperasi. Secara umum tujuan dari terbentuknya badan usaha ini untuk meningkatkan kesejahteraan para anggotanya.
Seluruh aktivitas di dalam koperasi berlandaskan asas kekeluargaan yang mana terdapat gotong-royong, saling tolong menolong, dan lainnya. Agar tahu prinsip dalam perkoperasian, Anda bisa memahaminya lewat ulasan kami di bawah ini.
Prinsip-Prinsip Koperasi Berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992
Undang-undang secara resmi mengatur kegiatan di dalam koperasi tepatnya pada UU No. 25 Tahun 1992. Aturan tentang prinsip perkoperasian tersebut dapat Anda ketahui secara jelas melalui pembahasan sebagai berikut.
1. Pengelolaan Secara Demokratis
Prinsip-prinsip koperasi yang pertama adalah pengelolaannya secara demokratis karena bukan seperti perseroan terbatas. Jika PT pemegang saham secara mayoritas adalah penggerak bisnis, maka koperasi tidak demikian.
Setiap anggota pada perkoperasian mempunyai hak yang sama dan bebas untuk berpendapat. Alhasil, musyawarah mufakat merupakan landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan di sebuah badan usaha koperasi.
2. Keanggotaan yang Terbuka
Dalam penerimaan anggota, koperasi menganut prinsip terbuka dan sukarela tanpa ada paksaan. Setelah tergabung menjadi anggota koperasi dapat memberikan kontribusi serta menaruh modal sesuai kemampuan masing-masing individu.
Hal tersebut memberikan jawaban tentang anggota selalu bisa menyetor modal dalam bentuk simpanan wajib maupun sukarela. Keanggotaan terbuka untuk siapapun yang berkenan ingin menjadi anggota dengan memenuhi persyaratan tertentu.
3. Pembagian SHU Adil
Prinsip-prinsip koperasi selanjutnya adalah membagi keuntungan biasa disebut sebagai sisa hasil usaha (SHU) secara adil. Seluruh anggota akan memperoleh SHU sesuai dengan modal yang diberikan pada awal setoran.
Pertimbangan lain dalam membagi SHU adalah melihat dari jasa para anggota untuk badan usaha koperasi. Setiap pembagian SHU adil sesuai dengan kesepakatan sebelumnya sehingga tidak menimbulkan kericuhan antarsesama anggota.
4. Kemandirian
Mandiri pada badan usaha koperasi artinya usaha harus berdiri sendiri tanpa ketergantungan dengan pihak lain. Prinsip kemandirian berdasar atas kepercayaan terhadap kemampuan, keputusan, pertimbangan, dan usaha sendiri.
Dengan prinsip-prinsip koperasi mandiri membuat anggota dituntut secara aktif untuk menjadikan usaha semakin besar. Anggota memiliki tanggung jawab penuh meskipun bukan menjadi pengelola pada badan usaha koperasi secara langsung.
5. Kerja Sama Antarkoperasi
Berikutnya, terdapat prinsip kerja sama antarkoperasi yang bertujuan agar saling bermanfaat. Selain itu, kerja sama antara koperasi satu dengan lain bermaksud agar menghilangkan kekurangan masing-masing badan usaha supaya hasilnya maksimal.
Pembentukan kerja sama antara badan usaha satu dan lain bisa mewujudkan peningkatan terhadap perekonomian nasional. Namun secara umum tujuan utama kerja sama antarkoperasi agar mampu mewujudkan kesejahteraan badan usaha tersebut.
6. Pendidikan Perkoperasian
Belum usai, prinsip-prinsip koperasi lainnya adalah peningkatan terhadap kualitas sumber daya manusia (SDM). Hal ini bertujuan untuk memajukan koperasi dengan kualitas SDM mumpuni sehingga dapat mewujudkan cita-cita di awal.
Pemberian pendidikan tentang perkoperasian kepada anggota berguna agar bisa ikut terjun langsung mengelola koperasi. Alhasil, semua SDM yang ada di koperasi dapat mewujudkan tujuan utama ketika badan usaha dibentuk.
7. Balas Jasa Modal
Modal dalam koperasi digunakan demi memberikan manfaat bagi para anggota, tidak hanya mencari sebuah keuntungan. Kebanyakan koperasi di Indonesia meminjamkan modal kepada anggotanya dalam bentuk pinjaman modal.
Pemberian modal ini termasuk ke dalam prinsip-prinsip koperasi dengan syarat harus berada di batas wajar. Harapan pemberian balas jasa modal agar anggota tetap bisa mencukupi kebutuhan sehari-hari sembari mengelola koperasi.
Melihat prinsip-prinsip tersebut, keberadaan koperasi tentunya membawa manfaat sangat luar biasa bagi para anggotanya. Berikut ini adalah manfaat dibentuknya koperasi sebagai badan usaha mandiri berasas kekeluargaan.
Manfaat Keberadaan Koperasi di Indonesia
Koperasi sangat bermanfaat bagi para anggotanya dengan menawarkan kemudahan serta pelayanan yang baik. Selain itu, anggota dapat menikmati fasilitas tersedia pada koperasi seperti halnya masuk prioritas dalam pinjaman modal.
Badan usaha ini juga memudahkan para anggota untuk merencanakan pengeluaran supaya kualitas hidup terus meningkat. Tersedia juga sarana pengembangan kemampuan dan potensi untuk para anggota lebih sejahtera.
Bagi masyarakat luas, manfaat adanya prinsip-prinsip koperasi dapat mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia. Koperasi juga berperan aktif dalam membantu tatanan perekonomian nasional supaya lebih kokoh ke depannya.
Sedangkan untuk pelaku usaha, keberadaan badan usaha koperasi bermanfaat dalam pemberian akses guna memperoleh modal bisnis. Adanya kesempatan mengikuti pelatihan manajemen UKM bersama koperasi dapat diikuti oleh para pelaku bisnis.
Pengusaha dapat memanfaatkan koperasi untuk memperoleh pelatihan perizinan usaha, proses ekspor produk, serta kehalalan usaha. Hal ini berguna untuk setiap pelaku usaha di Indonesia agar tidak salah langkah dalam berbisnis.
Atas 7 prinsip tersebut, koperasi mampu memberikan manfaat luar biasa bagi anggota, masyarakat, hingga pelaku bisnis. Mengetahui prinsip-prinsip koperasi, kini Anda bisa menggunakan koperasi dengan pelayanan terbaik dan terpercaya.