You are currently viewing Bagaimana Cara Menabung untuk Haji? Yuk, Simak Prosedur beserta Caranya!

Bagaimana Cara Menabung untuk Haji? Yuk, Simak Prosedur beserta Caranya!

Berniat untuk pergi haji? Inilah beberapa tips menabung serta prosedur cara membuka tabungan haji untuk Sahabat Hana. 

Bagi umat muslim, pergi haji ke Tanah Suci Makkah adalah impian. Akan tetapi, tidak sedikit orang yang tidak mampu untuk bisa pergi menunaikan rukun islam yang ke-5 tersebut. 

Pasalnya, selain ongkos naik haji yang cukup mahal, waktu tunggu untuk bisa mendapat giliran ke tanah suci pun cukup lama. 

Oleh karena itulah, banyak orang yang menabung terlebih dahulu sebelum mendaftar haji. Tidak hanya itu, selain memerlukan biaya untuk ongkos pesawat pulang-pergi, kamu juga membutuhkan biaya selama melaksanakan ibadah di tanah suci. 

Adapun estimasi biaya naik haji berkisar mulai dari Rp35 jutaan. Nah, dari estimasi tersebut kamu bisa melakukan simulasi berapa lama waktu yang kamu butuhkan untuk bisa memenuhi biaya haji. 

Buat kamu yang berencana akan melaksanakan ibadah haji, disarankan untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) sesuai domisili. 

Setelah itu, kamu akan menemukan dua tahapan, yaitu membuka tabungan untuk haji dan mendaftarkan diri ke Kantor Kemenag. 

Cara Menabung untuk Haji

Berikut beberapa cara yang perlu kamu lakukan untuk bisa membuka buku tabungan haji di BPS BPIH. 

Dilansir dari Pedoman Pendaftaran Haji Reguler, Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah, memberikan beberapa langkah untuk membuka tabungan haji, di antaranya:

  • Mengunjungi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) sesuai domisili kamu
  • Membuka rekening tabungan haji di BPS BPIH
  • Menandatangani surat pernyataan, bahwa kamu akan memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang telah diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia
  • Melakukan transfer/setoran awal BPIH ke rekening Menteri Agama pada cabang BPS BPIH sesuai domisili
  • BPS BPIH akan menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH dan bukti setoran awal BPIH sebanyak 5 (lima) lembar
  • Setiap bukti setoran harus ditempel pas foto calon jemaah haji ukuran 3×4
  • Lalu, bukti setoran awal BPIH tercantum nomor validasi, ditandatangani, serta dibubuhi stempel BPS BPIH.

BACA JUGA: 20 Contoh Kalimat Afirmasi Positif yang Bisa Jadi Penyemangat!

Tujuan dan Manfaat Menabung untuk Haji

Pada dasarnya, menabung adalah kegiatan yang akan meringankan untuk suatu tujuan tertentu. Pun demikian dengan tabungan haji, berikut tujuan dan manfaat ketika membuka tabungan untuk haji, meliputi:

1. Biaya Haji Lebih Ringan

Tujuan dari menabung untuk haji sudah pasti untuk mengumpulkan dana berhaji. Jadi, dengan cara ini biaya haji akan lebih ringan. 

Bahkan, ada beberapa perbankan syariah yang memberikan syarat setoran dengan jumlah yang ringan, bebas biaya administrasi serta bisa autodebet.

2. Bisa Mulai Sejak Dini

Seperti kita ketahui bersama, antrian pendaftaran haji reguler bisa mencapai belasan bahkan puluhan tahun lamanya. Pasalnya, banyak sekali orang yang ingin naik haji dan kuota haji yang sudah ditentukan. 

Jadi, untuk membuka tabungan untuk haji disarankan sedini mungkin. Sehingga ketika waktu berangkat tiba, kamu belum terlalu tua dan dapat menjalankan ibadah dengan tubuh yang masih fit dan kuat. 

3. Dana Haji Tersimpan dengan Aman

Mengumpulkan dana haji yang ditabung secara khusus tentunya akan lebih aman jika ditabung di bank yang telah ditunjuk sebagai BPS BPIH. 

4. Adanya Kepastian Berangkat Haji

Dengan membuat tabungan haji, tentu akan memudahkan kamu dalam memperoleh kuota atau porsi keberangkatan. 

Ketika dana sudah terkumpul, pihak bank akan memberitahukan kepada nasabah untuk mendaftar ke Departemen Agama setempat. 

Prosedur Mendaftar Haji

Nah, setelah kamu memiliki tabungan haji untuk tahap selanjutnya bisa mendatangi kantor Kemenag untuk mendaftar haji. Berikut langkah-langkah yang bisa kamu ikuti:

  • Mengunjungi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten atau Kota
  • Menunjukkan persyaratan asli serta menyerahkan salinan bukti aplikasi transfer asli BPIH, dan bukti setoran awal BPIH satu lembar kepada petugas Kantor Kementerian Agama
  • Selanjutnya, petugas akan memverifikasi kelengkapannya paling lambat 5 hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH
  • Mengisi formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
  • Menyerahkan SPPH kepada petugas Kantor Kemenag untuk didaftarkan ke SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi
  • Lalu kamu akan menerima bukti lembar pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran, ditandatangani, dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas kantor Kemenag
  • Kantor Kemenag akan menerbitkan bukti cetak SPPH sebanyak 5 lembar yang setiap lembarnya ada pas foto. 

Itulah beberapa cara menabung untuk haji serta langkah-langkah yang perlu kamu lakukan untuk mendaftar haji. 

Nah, buat kamu yang ingin memiliki tabungan haji bisa menggunakan Simpanan Pasti dari Koperasi Hartanah. 

Dimana kamu bisa memulai simpanan dari 500 ribu dengan bunga tetap 6% per tahun nett untuk mencapai target tabungan haji yang lebih cepat.

Yuk, langsung saja mengunjungi website www.koperasi.hartanahgroup.com atau melalui layanan WhatsApp Hana untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. 

Leave a Reply