Ternyata ada beberapa biaya KPR yang perlu kamu persiapkan sebelum membeli sebuah rumah. Yuk, simak penjelasannya berikut ini.
Ketika akan membeli rumah, tentu banyak sekali hal yang perlu kamu persiapkan. Mulai dari survey rumah, lokasi, berbagai dokumen, hingga biaya lain-lain yang tak terduga.
Buat kamu yang ingin membeli rumah menggunakan fasilitas KPR, ada beberapa hal yang perlu kamu perhatikan.
Selain permasalahan mengenai dokumen, biaya KPR adalah hal penting yang juga harus kamu persiapkan, tidak hanya seputar down payment dan cicilannya saja.
Ternyata banyak sekali biaya-biaya lain yang perlu kamu persiapkan ketika hendak mencicil rumah. Biaya KPR terdiri dari beberapa hal dan Hartanah akan mengulasnya untuk kamu.
Rincian Berbagai Biaya KPR
Selain dokumen lengkap yang perlu kamu lengkapi ketika membeli rumah, beberapa biaya berikut juga bisa membuat proses pengajuan KPR lebih mudah. Di antaranya:
1. Biaya KPR: Uang muka
Saat membeli rumah, kamu akan berhadapan oleh dua jenis uang muka yang menjadi syarat KPR. Uang muka rumah atau down payment biasanya dapat diangsur dengan waktu tertentu, ada yang menawarkan uang muka nol persen hingga 20 persen.
Uang muka lainnya disebut uang tanda jadi atau booking fee, bagi calon pembeli antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta. Namun, uang tersebut tidak akan kembali jika terjadi pembatalan.
Uang muka atau DP ini memiliki nilai yang berbeda-beda, tergantung jenis rumah apa yang akan kamu ambil.
BACA JUGA: PELAJARI DAN PAHAMI! INI CARA MENGHITUNG BUNGA KPR DENGAN MUDAH
2. Biaya notaris
Biaya KPR lain yang perlu kamu persiapkan adalah biaya untuk pengurusan sertifikat dan surat-surat ke notaris. Nah, dalam hal ini biasanya pihak developer sudah bekerjasama dengan notaris terpercaya.
Namun, kamu nggak perlu khawatir, karena biaya notaris ini sudah diatur oleh pemerintah dan tertuang dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Pasal 36.
3. Biaya KPR: Biaya administrasi dan provisi
Ketika akan mengajukan pinjaman ke bank, umumnya bank akan membebankan kepada kamu dua biaya yang harus kamu bayarkan, yaitu biaya administrasi dan provisi.
Biaya provisi adala biayai segala keperluan yang berkaitan dengan proses pinjaman yang kamu lakukan, misalnya saja fotokopi berkas-berkas, komisi marketing dan beberapa biaya tambahan lainnya.
Pun demikian dengan biaya administrasi yang menjadi kewajiban calon debitur ketika mengajukan KPR. Namun, untuk besarannya biasanya akan tergantung pada masing-masing bank.
BACA JUGA: PERENCANAAN KEUANGAN JANGKA PANJANG MELALUI INVESTASI!
4. Biaya asuransi jiwa dan kebakaran
Perlu kamu ketahui, rumah yang masih dalam tenor KPR, umumnya akan secara otomatis dilengkapi dengan premi asuransi kebakaran dan juga asuransi jiwa selama masa angsuran.
Jadi, asuransi jiwa ini akan melindungi hak nasabah apabila terjadi hal-hal yang tidak kamu iinginkan. Misalnya saja calon debitur mengalami PHK, cacat hingga meninggal dunia.
Sama halnya dengan premi kebakaran, kamu sebagai pemilik rumah pun akan terlindungi oleh asuransi tersebut beserta dengan investasi properti yang telah dibeli.
Jadi, kamu pun sebagai pemilik rumah dapat mempertimbangkan untuk menggunakan asuransi yang akan melindungi properti yang telah kamu miliki . Terlebih lagi jika daerah yang kamu tempati rawan bencana, seperti banjir, longsor atau gempa bumi.
5. Biaya KPR: Biaya BPHTB
Biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB merupakan biaya pajak yang juga perlu kamu bayarkan ketika memperoleh atas hak atas suatu tanah atau suatu bangunan.
6. Biaya angsuran pertama
Nah, biaya lainnya adalah biaya angsuran pertama. Biaya ini merupakan cicilan pertama kredit yang kamu miliki dan umumnya akan jatuh tempo dalam waktu satu bulan sejak kamu melakukan akad kredit.
Nah, itulah beberapa biaya KPR yang perlu kamu persiapkan ketika berencana untuk membeli rumah secara KPR.
Buat kamu yang ingin mempersiapkan biaya-biaya tersebut tanpa mengganggu dana lainnya, bisa memanfaatkan koperasi Hartanah. Dengan menggunakan Koperasi Hartanah kamu bisa memiliki dana simpanan dalam waktu tertentu dengan bunga yang lebih tinggi. Nah, dana tersebut nantinya bisa kamu gunakan untuk DP serta biaya-biaya KPR lainnya.
Buat kamu yang ingin mencari tahu lebih lengkap tentang investasi dan mengelola keuangan, bisa langsung mengunjungi website Koperasi Hartanah. Yuk, langsung cek informasi lengkapnya melalui www.koperasi.hartanahgroup.com atau WhatsApp Hana.