You are currently viewing Benarkah Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar? Simak Penjelasannya!

Benarkah Pinjaman Online Ilegal Tidak Usah Dibayar? Simak Penjelasannya!

Pinjaman online ilegal tidak usah dibayar, benarkah demikian? Yuk, simak penjelasannya bagaimana yang harus kamu lakukan jika mengalami hal tersebut.

Di Indonesia, selama beberapa tahun belakangan ini, pinjaman online atau pinjol telah menjadi pilihan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman uang.

Pinjaman online menjadi subur tatkala kondisi pandemi membuat keuangan menjadi tak menentu akibat berkurangnya pendapatan namun kebutuhan tetap sama.

Bahkan tidak sedikit para pengusaha kecil maupun besar yang gulung tikar.

Kebutuhan ekonomi yang terus berjalan tidak sejalan dengan pemasukan yang ada, membuat banyak orang harus berhutang, salah satunya melakukan pinjaman online illegal.

Seiring berjalannya waktu, banyak masalah yang timbul akibat pinjaman online illegal tersebut, salah satunya karena bunga yang terlalu tinggi. Sehingga membuat pengguna tidak mampu untuk membayarnya.

Namun, ada sebuah pernyataan bahwa pinjaman online illegal tidak perlu dibayar, benarkah demikian? Nah, berikut beberapa penjelasan yang telah Hartanah rangkum dari berbagai sumber.

Pinjaman Online Ilegal Tidak Perlu Dibayar, Ini Penjelasannya!

Jadi, jika kamu terlanjur telah mengambil kredit pinjaman online illegal dan kesulitan untuk membayar cicilannya, maka pada dasarnya kamu tidak perlu membayar. Mengapa demikian?

Melansir dari pernyataan Menko Polkam Mahfud MD pada Oktober 2021 lalu, yang menganjurkan kepada para nasabah pinjaman online illegal untuk berhenti mencicil tagihannya.

Pernyataan tersebut juga sejalan dengan yang dikeluarkan oleh Kominfo (Komunikasi dan Informatika) yang menegaskan bahwa pinjaman online illegal tidak usah dibayar.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Semuel Abrijani Pangerapan, pejabat di Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

BACA JUGA: Paylater Teman Atau Lawan? Simak Ulasannya!

Mengapa demikian?

Pasalnya, jika perusahaan pinjaman online (berupa fintech) illegal tersebut melaporkan kamu sebagai peminjam yang tidak membayar utang. Maka mereka sendiri yang akan mendapatkan masalah.

Perusahaan pinjol ilegal tersebut akan mendapat masalah, karena tidak memiliki izin resmi dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) selaku regulator.

Pada faktanya, hingga saat ini pinjol ilegal masih banyak yang beroperasi di Indonesia. Padahal, meminjam pinjaman di aplikasi yang percaya lebih aman bagi pengguna karena telah terlindungi secara hukum.

Jika kamu memang terpaksa harus melakukan pinjaman online, pastikan untuk mencari pinjol legal yang telah memiliki izin resmi dari OJK. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak kamu inginkan di kemudian hari.

Pasalnya, pinjaman online illegal hampir sama dengan aktivitas rentenir yang telah terbukti merugikan banyak orang.

Selain bunga yang sangat tinggi, tambahan biaya-biaya lain yang fantastis, serta proses penagihan ke peminjam pun seringkali tidak manusiawi, bahkan terkenal kasar.

Harus Dilunasi Atau Tidak?

Meskipun ada pernyataan oernyataan bahwa pinjaman online tidak perlu kamu bayar Namun, sebagai debitur kamu masih memiliki kewajiban untuk melunasi utang tersebut.

Akan tetapi, jika penagihan utang dilakukan dengan cara-cara kekerasan atau melecehkan, makan hal tersebut tidak bisa diterima secara hukum.

Jadi, meskipun kamu meminjam uang di pinjol ilegal yang tidak terdaftar OJK, tak serta merta membuat utang kamu menjadi lunas.

Secara hukum, sebuah kredit menerapkan kaidah perjanjian yang telah diatur di Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Saat sebuah kesepakatan diambil antara pemberi dan penerima utang dapat dibatalkan. Jika penyelenggara statusnya ilegal atau tidak memiliki izin dari pemerintah.

Akan tetapi, batalnya perjanjian utang tersebut tidak serta-merta membatalkan utang. Namun barang-barang peminjam yang sebelum perjanjian dibuat yaitu uang pinjaman mesti kamu kembalikan.

Jadi, dengan kata lain, meskipun kamu melakukan transaksi dengan pinjol ilegal, tetap harus mengembalikan seluruh dana yang sudah kamu pinjam.

Beberapa pendapat mengatakan, ada yang mengharuskan membayar seluruhnya, ada pula yang hanya perlu membayar pokok utang yang telah kamu pinjam.

Nah, jadi pinjaman online ilegal tetap harus kamu bayarkan meskipun badan usaha mereka tidak terdaftar di OJK.

Padahal jika kamu tergabung dalam anggota Koperasi Hartanah, hal seperti ini tidak perlu kamu alami. Pasalnya, sebagai anggota koperasi kamu dapat meminjam uang di koperasi tanpa harus meminjam pada pinjol ilegal. 

iItulah penjelasan tentang apakah pinjaman online ilegal tidak usah dibayar atau tidak. Untuk mendapatkan informasi keuangan lainnya bisa langsung mengunjungi atau langsung cek informasi lengkapnya melalui www.hartanahgroup.com atau WhatsApp Hana.     

Leave a Reply