You are currently viewing Catat! Ini 10 Lembaga Keuangan Non-Bank Beserta Fungsinya

Catat! Ini 10 Lembaga Keuangan Non-Bank Beserta Fungsinya

Lembaga keuangan non-bank ternyata banyak jenisnya, loh! Mau tahu apa saja dan fungsinya? Yuk, simak ulasannya berikut ini.

Berbagai Lembaga keuangan baik non-bank maupun bank hadir di Indonesia. Lembaga-lembaga tersebut memiliki peran dan fungsinya masing-masing yang berperan dalam perekonomian negara.

Selain Lembaga keuangan bank, ada pula Lembaga Keuangan Non Bank atau yang biasa disingkat dengan LKBB.

LKBB memiliki peran yang sama pentingnya dengan lembaga keuangan lainnya dalam aktivitas perekonomian di Indonesia. Salah Satunya adalah dengan mendukung kegiatan perniagaan di negara ini.

Ternyata di Indonesia banyak sekali lembaga non bank yang menjalankan fungsinya masing-masing. nah, untuk itu Hartanah merangkumnya untuk Sahabat Hana berikut ini.

Apa Itu Lembaga Keuangan Non Bank?

Sesuai dengan UU Pokok Perbankan No. 14/1967, lembaga keuangan bank merupakan sebuah lembaga yang usaha pokoknya memberikan kredit serta jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang.

Sedangkan untuk Lembaga Keuangan Bukan Bank atau Non-Bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatan pokoknya memberikan jasa-jasa keuangan serta menarik dana masyarakat secara tidak langsung.

Fungsi Utama Lembaga Keuangan Bukan Bank

Berikut beberapa fungsi utama lembaga keuangan non-bank yang ada di Indonesia, diantaranya:

  • Bertindak sebagai perantara dalam mendapatkan peserta, baik dari dalam maupun luar negeri untuk joint venture.
  • Menghimpun dana dari masyarakat dengan cara mengeluarkan surat berharga ataupun dokumen penting lainnya.
  • Memberikan kredit, baik jangka menengah maupun panjang kepada perusahaan atau proyek-proyek baik yang dimiliki pemerintah atau swasta.
  • Mengatakan penyertaan moal di dalam perusahaan-perusahaan atau proyek-proyek.
  • Bertindak sebagai perantara dalam mendapatkan tenaga ahli dan memberikan nasihat keahlian.

Lembaga Keuangan Non Bank di Indonesia

Inilah beberapa lembaga keuangan non-bank yang ada di Indonesia, meliputi:

1. Pasar Modal

Ini merupakan salah satu lembaga yang menjadi tempat jual beli surat-surat berharga.

Pasar modal merupakan tempat yang mempertemukan para pencari dana dengan para penanam modal atau investor. Nah, investor ini bisa berupa individu ataupun perusahaan yang membeli saham melalui perusahaan sekuritas.

2. Lembaga Keuangan Non-Bank: Pasar Uang

Ini merupakan tempat bertemunya para pemberi dana dengan calon konsumennya. Jadi, jika seseorang meminjam dana dari pihak lain dengan tingkat bunga tertentu sebagai imbalannya.

Umumnya, instrumen yang diperdagangkan di pasar uang biasanya berbentuk surat berharga. Misalnya saja Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), Deposito, ataupun Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

3. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan-pinjam merupakan penghimpun dana yang berasal dari para anggotanya, untuk kemudian disalurkan kembali baik kepada sesama anggota maupun non-anggota.

Ketika akhir periode, setiap anggota koperasi berhak mendapatkan selisih hasil usaha yang diperoleh dari pendapatan koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran koperasi.

4. Lembaga Keuangan Non Bank: Pegadaian

Mungkin kamu sering mendengar lembaga keuangan satu ini. Ya, pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan non bank di Indonesia.

Fungsi pegadaian adalah sebagai penyalur kredit kepada masyarakat, serta menjadi solusi bagi mereka yang ingin mengajukan pinjaman dengan menggadaikan barang-barang miliknya sebagai jaminan.

BACA JUGA:  Sudahkah Kamu Merdeka Keuangan? Ini Cara Mencapainya!

5. Perusahaan Anjak Piutang

Kamu mungkin baru mendengar jenis perusahaan satu ini. perusahaan Anjak Piutang atau yang biasa disebut factoring company merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan utang piutang.

Selain itu, perusahaan ini juga mengurusi tentang tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari sebuah transaksi perdagangan di dalam atau luar negeri.

6.  Dana Pensiun

Sesuai namanya, perusahaan ini adalah salah satu jenis badan usaha yang menyediakan layanan jaminan hari tua.

Adapun caranya adalah dengan menghimpun dana yang didapat dari potongan gaji pegawai setiap bulannya. Beberapa contohnya seperti Taspen, Asabri, atau BPJS Ketenagakerjaan.

7.  Perusahaan Sewa Guna Usaha

Sebutan lain untuk perusahaan ini adalah Leading. Kamu tentu sering mendengarnya bukan! Ya, perusahaan ini memberikan layanan pembiayaan dengan sistem kontrak sewa  atau pembelian secara angsuran.

Jadi, selama pembayaran belum lunas, maka hak barang masih tetap berada di pihak leasing, sebelum kamu melunasinya.

8. Financial Technology (Fintech)

Perusahaan berbasis teknologi ini termasuk yang baru di Indonesia. Kegiatan usaha yang dilakukannya beragam, mulai dari crowdfunding, micro financing atau layanan keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah.

Akan tetapi kamu perlu berhati-hati sebelum memutuskan untuk menggunakan layanan kredit fintech, karena biasanya memiliki bunga yang lebih tinggi daripada bank pada umumnya.

9. Perusahaan Modal Ventura

Jenis lembaga non bank ini adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan dalam jangka waktu tertentu.

Adapun jenis kegiatan usahanya meliputi penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, hingga pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.

10. Perusahaan Asuransi

Ini merupakan perusahaan yang berfungsi melindungi nasabah ketika terjadi suatu risiko tertentu. Asuransi memiliki banyak sekali jenisnya. Mulai dari kesehatan, perjalanan, kendaraan, pendidikan hingga asuransi jiwa.

Itulah pengertian dan jenis lembaga keuangan non bank yang ada di Indonesia beserta fungsinya.

Buat kamu yang ingin mencari tahu lebih lengkap tentang investasi dan mengelola keuangan, bisa langsung mengunjungi website Koperasi Hartanah Group. Yuk, langsung cek informasi lengkapnya melalui www.koperasi.hartanahgroup.com atau WhatsApp Hana

Leave a Reply