Akad istishna adalah sebuah kesepakatan antara dua belah pihak, yaitu pembeli dan penjual. Ini penjelasan lengkap, syarat serta hal-hal yang membatalkannya.
Apakah kamu pernah mendengar istilah istishna? Istishna merupakan salah satu istilah yang sering digunakan dalam dunia perbankan atau keuangan Syariah.
Bagi para penggeliat dunia perbankan atau keuangan Syariah, istilah ini tentu sudah tidak asing lagi buat mereka.
Pada dasarnya, istishna merupakan istilah yang sudah dikenal dari zaman Nabi Muhammad SAW dan hingga kini masih terus digunakan.
Akan tetapi penggunaan dan pengelolaannya pun telah berdasarkan kesepakatan para ulama, serta didasarkan atau hukum serta prinsip-prinsip ekonomi Islam.
Nah, buat kamu yang masih belum jelas dengan istilah istishna, berikut penjelasan lengkap beserta contoh-contohnya.
Akad Istishna Adalah?
Istishna merupakan kesepakatan antara kedua pihak, yaitu pembeli (mustashni) dan penjual (shani) terkait pemesanan barang dan berdasarkan kriteria tertentu yang telah disepakati kedua pihak.
Jadi, penjual berkewajiban untuk menyediakan barang dan pembeli wajib untuk membayar barang yang telah menjadi kesepakatan tersebut.
Dengan kata lain, shani akan menyediakan barang yang dipesan oleh mustashni, sesuai dengan spesifikasi yang telah mereka sepakati. Contohnya, kredit rumah.
BACA JUGA: Apa Itu Gestun? Kenali Ciri serta Bahaya Bagi Pelanggannya!
Syarat Akad Istishna
Sebelum melakukan akad istishna, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi supaya sah. Dan, berikut penjelasannya:
1. Pihak-pihak terkait berakal dan cakap hukum
Untuk dapat menjalankan akad dengan baik, salah satu syaratnya para penjual dan pembeli dalam transaksi istishna ini harus sehat secara jasmani maupun rohani, atau dengan kata lain tidak gila.
Tidak hanya itu, para puka pun harus sedang tidak dalam pengampunan, sehingga mampu melakukan perbuatan hukum.
2. Produk jelas
Syarat kedua supaya terjadinya kad istishna ini adalah memiliki produk yang jelas. jadi, pemesan harus memberikan rincian yang jelas tentang spesifikasi dari barang yang dipesan.
Dengan begitu, penjual tidak akan kebingungan untuk menyediakan atau membuat barang yang dipesan tersebut.
3. Tidak boleh ada tekanan
Ketika terjadinya akad istishna, tidak boleh ada tekanan atau paksaan yang membuat salah satu pihak menjadi tidak leluasa.
Jadi, kedua belah pihak harus merasa atau memiliki keleluasaan dalam menentukan spesifikasi pesanan atau barang dan negosiasi harga.
4. Tidak ingkar
Syarat terkahir yang perlu dipenuhi adalah ridha atau tidak ingkar dalam menjalankan transaksi tersebut.
Tidak hanya itu, kedua belah pihak juga harus menjalanjan janji mereka yang teah dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak, penjual dan pembeli.
Rukun Istishna
Selain syarat akad istishna, terdapat juga rukun istishna yang perlu kamu ketahui. Meliputi:
- Penjual (shani), bertugas untuk membuat atau menyiapkan barang yang sesuai dengan kesepakatan kedua pihak.
- Pembeli (mustashni), memiliki tugas sebagai pemberi penjelasan terkait spesifikasi barang dengan sejelas-jelasnya, dan berkewajiban untuk membayar barang pesanannya.
- Ijab Kabul, yaitu pernyataan dari penjual dan pembeli yang membentuk suatu akad.
- Objek, yaitu barang yang dipesan oleh pembeli (mustashni).
Hal-hal yang Membatalkan Istishna
Perlu kamu tahu, akad istishna pada dasarnya tidak bisa dibatalkan, kecuali memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Kedua belah pihak telah sepakat untuk menghentikan proses akad istishna.
- Akad dibatalkan demi hukum, karena timbul suatu kondisi hukum yang bisa menghalangi penyelesaian atau pelaksanaan akad.
Jadi, akad istishna adalah kesepakatan antara penjual dan pembeli terkait dengan pemesanan sebuah barang yang telah disepakati antara kedua pihak.
Koperasi Hartanah menawarkan cicilan Emas dengan . Untuk info lebih lengkap tentang cicilan emas kamu dapat mengunjungi Koperasi Hartanah atau WhatsApp Hana.