You are currently viewing <strong>Inilah Cara Menghitung SHU Koperasi Beserta Pengertian dan Pembagiannya!</strong>

Inilah Cara Menghitung SHU Koperasi Beserta Pengertian dan Pembagiannya!

Kamu mengelola koperasi dan bingung cara menghitung SHU Koperasi? Berikut Koperasi Hartanah rangkum untuk para Sobat Hana.

Bagi para anggota koperasi, SHU atau Sisa Hasil Usaha merupakan hal yang tidak asing lagi untuk mereka. Akan tetapi, hal itu tidak serta merta membuat mereka tahu bagaimana cara menghitungnya.

SHU merupakan laba bersih yang berhasil diperoleh dari koperasi, yang nantinya akan disalurkan ke berbagai anggaran di koperasi.

Oleh karena itulah, setiap anggota koperasi wajib tahu bagaimana cara menghitungnya. Karena pembagian tersebut harus adil dan tidak bisa sembarangan.

Untuk itulah Hartanah membuat cara menghitung SHU yang perlu kamu ketahui dengan membaca ulasan di bawah ini.

Apa Itu SHU?

SHU adalah pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun yang dikurangi penyusutan dan beban-beban dari buku tahun koperasi yang bersangkutan.

Mudahnya, sisa hasil usaha ini merupakan laba bersih koperasi dari hasil kegiatan penjualan dan lainnya.

Lalu, pendapatan tersebut nantinya akan disalurkan ke beberapa anggaran, misalnya saja dana cadangan operasional maupun dibagikan kepada seluruh anggota koperasi sebagai keuntungan bersama.

Pembagian keuntungan tersebut akan terjadi setiap kali tutup buku atau akhir tahun, ataupun tiga bulan sekali setelah tutup buku.

Namun, tidak semua koperasi menerapkan pembagian tiga bulan karena alasan tertentu. Jadi, akan menyesuaikan dengan keadaan koperasi tersebut.

Cara Pembagian SHU Koperasi

Pada umumnya, SHU koperasi akan membagikan hasil ini secara adil menurut jasa para anggotanya. Akan tetapi, ada beberapa prinsip yang juga harus menyertakan kegiatan pembagian SHU setiap tahunnya.

Berikut ada empat macam prinsip dalam pembagian SHU koperasi, meliputi:

1. SHU yang berasal dari anggota

SHU merupakan keuntungan bersih yang berasal dari usaha anggota koperasi, tetapi bukan pendapatan dari usaha koperasi.

Sehingga pembagian SHU ini akan berlaku secara asli karena selisih dari keuntungan hasil usaha anggota dan biaya-biaya lainnya dan akan membagikannya kepada para anggotanya.

BACA JUGA: Pengelola Koperasi Diminta Bekerja secara Profesional

2. SHU secara tunai

Pada prinsipnya, bentuk SHU adalah uang tunai yang akan dibagikan pada para anggotanya. Hal ini membuktikan bahwa adanya transparansi dalam kegiatan koperasi.

Oleh karena itu, bentuk transparansi dan keadilan Lembaga koperasi salah satunya adalah dengan memberikan SHU secara tunai.

3. SHU bersifat transparan

Seperti penjelasan pada popin sebelumnya, sebagai usaha rakyat SHU koperasi bersifat transparan. Tidak hanya itu, penyajian data umumnya pun bisa kamu lihat saat Rapat Anggota sebelum melaksanakan pembagian SHU.

4. SHU berdasarkan imbal jasa

Maksudnya, pembagian SHU merupakan sebagai bentuk imbal jasa kepada para anggota yang telah berkontribusi kegiatan koperasi.

Biasanya penanaman modal dan bentuk transaksi yang dilakukan melalui koperasi adalah bentuk jasa suatu anggota tersebut.

Oleh karena itu, jika anggota aktif dalam melakukan transaksi dengan koperasi, nilai sisa hasil usaha akan semakin besar.

Cara Menghitung SHU

Pada dasarnya, penghitungan SHU merupakan selisih dari hasil keuntungan anggota terhadap biaya operasional dan kewajiban bayar lainnya.

Maka dari itu, ada beberapa perhitungan yang bisa anggota lakukan sebelum menemukan jumlah SHU.

Cara menghitung SHU adalah:

SHUa (Sisa Hasil Usaha Anggota) = JUA (Jasa Usaha Anggota) + JAM (Jasa Modal Anggota)

Cara mengetahui nilai JUA dan JMA:

Rumus Penghitungan JMA

JMA = (Simpanan Anggota : Total Simpanan Koperasi) x % Jasa Modal x SHU

Rumus Penghitungan JUA

Ada dua jenis kontribusi yang bisa koperasi lakukan, yaitu jasa pinjaman dan jasa penjualan. Jadi, anggota koperasi bisa melakukan kegiatan pembinaan atau pinjaman dalam kegiatannya, sebagai cara meningkatkan sisa hasil usaha.

Berikut rumus umum alam penghitungan JUA yang mencantumkan nilai penjualan daripada nilai pinjaman.

Rumus JUA:

JUA = (Penjualan Anggota : Total Penjualan Koperasi) x % Jasa Modal Anggota x SHU

Demikianlah ulasan bagaimana cara menghitung SHU beserta pembagiannya yang perlu kamu ketahui dan bisa kamu terapkan ketika menjadi anggota koperasi.

Koperasi Hartanah

Penting bagi setiap anggota koperasi mengetahui cara menghitung SHU, Hartanah Group memiliki Koperasi Konsumen Hartanah, yang hadir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Koperasi Hartanah ini dibentuk guna memperbaiki pola kehidupan dan taraf ekonomi anggotanya dengan asas tolong menolong.

Koperasi Hartanah juga menawarkan berbagai simpanan dengan keuntungan pasti untuk para anggotanya untuk mendapatkan penghasilan tetap dengan konsep Koperasi Hybrid.

Penasaran? Untuk informasi yang lebih lengkap kamu bisa mengunjungi website Koperasi Hartanah Group di  www.koperasi.hartanahgroup.com .com atau  WhatsApp Hana.      

Nah, itulah cara penghitungan SHU, pengertian dan cara pembagiannya.

Leave a Reply