You are currently viewing Apakah Cicil Emas Haram atau Halal Menurut Islam? Ini Penjelasannya!

Apakah Cicil Emas Haram atau Halal Menurut Islam? Ini Penjelasannya!

Cicil emas haram atau halal masih menjadi perdebatan masyarakat. Namun, bagaimana sebenarnya dalam hukum Islam? Cari tahu penjelasannya di sini, yuk!

Investasi hadir dalam berbagai jenis, pun demikian halal atau tidak menurut Islam. Maka bukan tidak mungkin jika banyak sekali investasi halal yang diminati oleh umat Muslim.

Salah satu investasi tersebut adalah investasi emas. Namun, kini banyak sekali Lembaga atau perusahaan yang menawarkan investasi emas dengan cara mencicil. Apakah cicil emas haram atau halal?

Hal ini masih menjadi perdebatan masyarakat, untuk itulah Koperasi Hartanah akan mengulasnya untuk Sahabat Hana.

Cicil Emas Haram atau Halal?

Emas merupakan logam mulia yang memiliki nilai selalu stabil, baik dari zaman dahulu hingga saat ini. oleh karena itulah, banyak orang yang ingin menyimpan harta mereka dalam bentuk emas daripada uang tunai ataupun benda lainnya.

Selain itu, emas juga merupakan investasi yang ideal untuk investasi jangka panjang. Kini, banyak sekali Lembaga keuangan yang menyediakan layanan kredit atau cicil emas. Koperasi Hartanah salah satunya.

Lalu, bagaimana hukum kredit atau mencicil emas dalam Islam? Apakah boleh atau tidak sama sekali?

Melansir dari berbagai sumber, menurut Ulama madzhab (Ulama Hanafiah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah) sepakat bahwa jual beli emas kredit adalah haram.

Karena jual beli emas secara kredit atau cicil tidak memenuhi syarat-syarat jual beli emas sebagai barang ribawi di mana harus ada pembayaran secara tunai atau kontan.

Akan tetapi, hal ini bertentangan dengan pernyataan yang telah di sampaikan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Berdasarkan fatwa No:77/DSN-MUI/V/2010 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), menyatakan bahwa hukum transaksi jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli biasa atau jual beli murabahah, adalah boleh (mubah, jaiz) selama emas tidak menjadi alat tukar/mata uang yang resmi.

Pernyataan haram oleh Ulama madzhab berlandaskan, karena pada masa itu emas bukan hanya sekedar komoditas, tetapi juga berfungsi sebagai alat tukar/mata uang yang resmi.

BACA JUGA: Macam-macam Hantaran Pernikahan

Hal ini tentu saja berbeda dengan kondisi saat ini, di mana emas tidak lagi menjadi alat tukar/mata uang yang resmi. Maka, hukum yang mengharamkan kredit emas tidak berlaku lagi.

Tidak hanya itu, pernyataan DSN-MUI juga telah merujuk pada pendapat para Ulama Kontemporer, seperti Syaikh ‘Ali Jumu’ah. Prof. Dr. Wahbah al-Zuhaily, Dr. Khalid Mushlih, Syaikh ‘Abd al-Hamid Syauqiy al-Jibaliy, dan Ulama Kontemporer lainnya yang berpendapat:

“Bahwa jual beli emas secara tidak tunai diperbolehkan kerena melihat dari perkembangan zaman yang mana membuat emas tidak lagi menjadi alat tukar. Tetapi barang yang penunjang dalam kehidupan sehari-hari, seperti perhiasan emas”.

Ketentuan dan Batasan Cicil Emas menurut DSN-MUI

Meskipun MUI telah mengeluarkan fatwanya, bahka cicil ema situ halal, tetapi DSN-MUI tetap memberikan batasan dan ketentuan dalam mencicil emas, meliputi:

1.  Harga jual (tsaman)

Harga jual emas tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian, meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo.

2.  Jaminan (rahn)

Emas yang mereka beli dengan cara mencicil/kredit tersebut, tidak boleh dijadikan jaminan atau rahn.

3. Emas yang dijadikan jaminan sebagaimana yang dimaksud di atas tidak boleh diperjualbelikan atau dijadikan objek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan.  

Itulah penjelasan tentang cicil emas haram atau halal menurut Islam yang telah Kami rangkum untuk Sahabat Hana.

Jika Sahabat Hana tertarik untuk mencicil emas, bisa mengunjungi Cicilan Emas Koperasi Hartanah.

Mengapa harus di Koperasi Hartanah? karena Koperasi Hartanah berpatokan pada sistem cicilan syariah dan juga keunggulan mencicil emas di Koperasi Hartanah antara lain:

  • DP 0%
  • Cicilan tanpa bunga
  • Jangka waktu cicilan fleksibel 3, 6, 12 bulan
  • Jenis emas batangan ANTAM bersertifikat

Mau tanya-tanya lebih jelas? Yuk, langsung kunjungi website www.koperasi.hartanahgroup.com atau layanan WhatsApp Hana untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.

Leave a Reply