Pembagian warisan dari ibu mungkin berbeda dengan harta waris dari pihak ayah, atau sama saja? Yuk, simak ulasannya berikut!
Pembagian harta waris biasanya terjadi ketika, salah satu anggota keluarga (orang tua) meninggal, baik ayah atau ibu.
Ketika salah satu orang tua meninggal dan meninggalkan harta, baik yang bergerak maupun tidak, maka biasanya akan turun kepada ahli waris.
Jenis harta yang bergerak dapat berupa perhiasan, tabungan, kendaraan, surat berharga dan sebagainya. Sedangkan untuk harga yang tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.
Warisan tersebut akan turun kepada ahli waris. Ahli waris yang dimaksud adalah mereka yang memiliki hubungan darah atau garis keturunan yang diakui secara hukum atau agama dengan orang yang meninggal.
Umumnya, ahli waris akan mendapatkan bagian yang telah ditentukan secara hukum atau agama. Jika biasanya bahasan pembagian warisan dari pihak ayah, maka bagaimana Lalu, apakah akan sama besarnya jika warisan dari pihak ibu?
Pembagian Warisan dari Ibu
Berikut aturan pembagian warisan dari pihak ibu, meliputi:
1. Menurut Pasal 2 UU Perkawinan
Seperti yang tertera dalam Pasal 2 Undang-undang Perkawinan, beberapa pihak yang menerima warisan adalah mereka yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- Pada saat meninggal dunia (bu), memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris.
- Beragama Islam
- Tidak terhalang karena hukum atau ahli waris
2. Menurut Pasal 174 ayat (1) KHI
Sedangkan, menurut Pasal 174 ayat (1) KHI, kelompok ahli waris menurut hubungan darah, yaitu:
- Golongan laki-laki yang terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan kakek.
- Golongan perempuan yang terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.
3. Pasal 174 ayat (2) KHI
Pada pasal ini menyatakan bahwa apabila semua ahli waris ada atau masih hidup, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda, atau duda.
Suami serta ibu termasuk ahli waris secara fardh, yaitu yang memiliki nilai prosentasenya sudah tetap atau baku. Sedangkan untuk anak-anak, terdiri dari anak laki-laki dan perempuan yang menjadi ahli waris secara ashabah.
Maksudnya, mereka tidak memiliki nilai presentase pasti, kecuali jika mendapatkan sisa yang telah diambil terlebih dahulu oleh ahli waris secara fardh.
Menurut hukum Islam, jatah untuk ibu almarhumah sudah ditetapkan dalam Al-Quran, yaitu 1/6 dari total warisan yang ada.
Sedangkan untuk jatah suami almarhumah pun ada hitungannya dalam Al-Quran, yaitu ¼ dari total harta warisan isterinya.
Jikalau almarhumah isteri tidak memiliki anak, suami bisa mendapatkan harta warisan lebih besar, yaitu ½ dari total harta.
Alhasil, anak-anak akan mendapatkan sisa dari yang telah diambil 1/6 oleh ibu dan ¼ oleh suami. Yuk, hitung tinggal berapa!
Besaran Warisan Anak dari Pembagian Warisan dari Ibu
Jadi, kita akan samakan terlebih dahulu penyebut kedua bilangan pecahan tersebut. 1/6 itu sebenarnya sama dengan 2/12, sedangkan 1/4 sama dengan 3/12.
Sehingga, jatah untuk ibu dan suami adalah:
2/12 + 3/12 = 5/12
Anak-anak akan mendapatkan sisanya, yaitu:
12/12 – 5/12 = 7/12
Bilangan pecahan 7/12 ini akan turun kepada 3 anak almarhumah, dengan catatan anak laki-laki mendapat bagian yang besarnya 2x lipat dari anak perempuan.
Karena itu, mari pecah menjadi 5 bagian yang sama besar, dengan perbandingan 2:2:1. Yaitu, anak laki-laki akan mendapatkan 2 bagian dan anak perempuan 1 bagian.
Jadi, setiap anak laki-laki akan mendapatkan:
2/5 x 7/12 = 14/60
Sedangkan perhitungan untuk anak perempuan, yaitu:
1/5 x 7/12 = 7/60
Sekarang, jika warisan dalam bentuk uang, maka total dari uang tersebut akan dibagikan sesuai dengan masing-masing hak waris seperti perhitungan di atas.
Jikalau warisan dalam bentuk emas, maka perhitungannya jumlah total emas akan dibagi sesuai dengan bagian masing-masing hak waris.
Pun demikian dengan warisan yang dalam bentuk tanah, rumah, kendaraan dan lainnya, dibagi berdasarkan perhitungan tersebut.
Akan tetapi perlu kamu ketahui, pembagian warisan kepada para ahli waris tersebut setelah pembayaran utang yang dimiliki almarhumah.
Jadi, wajib hukumnya untuk membayarkan utang almarhumah terlebih dahulu (jika ada). Setelah itu, keluarga baru bisa membagi warisan sesuai perhitungan tadi.
Demikianlah penjelasan tentang pembagian warisan dari ibu yang perlu kamu ketahui. Jika masih kurang paham, ada baiknya untuk bertanya pada tokoh yang menguasai permasalahan ini.
Warisan sering kali menjadi urusan yang mebuat panas keluarga yang ditinggalkan. Karena dengan harta warisan, keluarga yang masih hidup apat terbantu untuk melanjutkan kehidupannya.
Untuk itu, yuk mulai menyisihkan sebagian pendapatan untuk membangun warisan yang bisa diturunkan, lebih baik lagi bisa diturunkan dari generasi ke generasi.
Kamu bisa memilih produk investasi dengan berbagai produk dari Koperasi Hartanah. Produk simpanan yang menggunakan sistem compound interest bisa membuat kekayaan kamu semakin besar setiap harinya.
Bagi kamu yang tidak ingin produk simpanan, dapat juga mengikuti program cicilan Emas Koperasi Hartanah dengan sistem tanpa DP dan bunga cicilan 0%.
Mau tau informasi lebih lanjut? Yuk, langsung kunjungi laman www.koperasi. hartanahgroup.com atau melalui WhatsApp Hana.