You are currently viewing <strong>Inilah Pengertian Agunan, Jenis Hingga Fungsinya!</strong>

Inilah Pengertian Agunan, Jenis Hingga Fungsinya!

Pengertian agunan adalah jaminan yang berupa aset atau barang berharga peminjam yang dijadikan jaminan. Yuk, simak jenis serta fungsi agunan berikut ini.

Mungkin tidak hanya kalangan perbankan saja yang mengetahui apa itu agunan. Tetapi, masyarakat pun banyak yang sudah mengenal agunan.

Agunan sangat terkait dengan pinjam, meminjam, baik di Lembaga keuangan seperti bank maupun perusahaan pembiayaan sejenisnya.

Namun, apa sih pengertian agunan sebenarnya? Yuk, simak ulasan lengkapnya yang telah Hartanah rangkum dari berbagai sumber untuk Sahabat Hana.

Pengertian Agunan

Seperti yang tertera dalam Undang-Undang Perbankan pasal 1 angka 23 No 10 tahun 1998, yaitu kemampuan, keyakinan, kesanggupan nasabah untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan apa yang telah ia janjikan.

Sedangkan menurut pendapat ahli, pengertian agunan adalah suatu penyerahan kekayaan atau pernyataan untuk menanggung pembayaran kembali atas suatu barang.

Agunan sendiri bisa berupa aset atau barang-barang berharga yang nantinya kamu titipkan kepada pihak pemberi pemberi pinjaman dari peminjam.

Barang berharga atau aset tersebut nantinya akan menjadi hak milik si pemberi pinjaman ketika peminjam tidak bisa membayar atau melunasi pinjamannya saat jatuh tempo dan sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak tersebut.

Akan tetapi tidak semua barang bisa menjadi agunan. Adapun kriteria yang termasuk di dalamnya meliputi beberapa hal sebagai berikut:

Barang berharga dan memiliki nilai ekonomis. Aset tersebut harus dapat bernilai uang, dapat ditukar dengan uang dan bisa diperjualbelikan.

Jadi, kepemilikan barang tersebut nantinya dapat beralih kepada pihak lain.

Memiliki nilai yuridis, yaitu dapat diikat secara sempurna berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga hasil likuidasi aset tersebut bank memiliki hak untuk didahulukan.

Fungsi Agunan

Berikut adalah beberapa fungsi agunan yang dilakukan dalam aktivitas pengajuan pinjaman. Di antaranya:

  • Sebagai pencegah debitur melepaskan tanggung jawab dalam membayar angsuran
  • Bisa menjadikan motivasi kepada debitur untuk melunasi hutangnya serta membayar angsuran secara tepat waktu
  • Merupakan jaminan kepastian yang berlandaskan hukum yang berlaku
  • Adanya hak kreditur untuk mendapatkan kepemilikan aset yang dijadikan jaminan oleh debitur jika suatu saat terjadi wanprestasi.

BACA JUGA: Perencanaan Keuangan Pribadi yang Mudah dan Efektif

Jenis-jenis Agunan

Ada beberapa jenis yang termasuk dalam agunan, meliputi:

1. Agunan kendaraan bermotor

Agunan kendaraan bermotor, baik motor atau mobil adalah agunan yang sudah umum dalam peminjaman dana ke bank atau perusahaan peminjam lainnya.

Umumnya, plafon pinjaman untuk mobil bisa mencapai Rp100 juta dan untuk sepeda motor bisa mencapai hingga Rp5 juta, tergantung dari nilai dan kondisi kendaraan itu sendiri.

Nah, ketika kamu akan mengajukan pinjaman maka hanya perlu menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB saja sebagai jaminan.

2.  Agunan properti

Agunan properti, biasanya ketika pinjaman bernilai besar. Kamu sebagai peminjam akan menyerahkan sertifikat tanah, ruko, rumah, atau gedung yang kamu miliki kepada pihak bank.

Meskipun begitu, kamu sebagai pemilik masih bisa menggunakan properti yang menjadi agunan tersebut.

3.  Agunan logam mulia

Tidak hanya properti atau kendaraan saja, logam mulia pun bisa kamu jadikan agunan, terutama ketika kamu akan melakukan pinjaman ke Pegadaian milik pemerintah.

Proses agunan dengan logam mulia lebih mudah, karena emas memiliki nilai yang pasti dan mudah untuk diuangkan.

4. Agunan mesin produksi

Mesin pabrik atau mesin produksi dengan nilai yang mahal pun bisa kamu gunakan sebagai agunan. Nantinya pihak bank atau perusahaan perbankan akan menaksir harga berdasarkan usia serta kelayakan mesin tersebut.

5. Agunan hasil kebun atau ternak

Agunan jenis ini seringkali digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman oleh para peternak atau petani di daerah pedesaan.

Itulah pengertian agunan, fungsi serta jenis-jenis agunan yang perlu kamu ketahui.

Banyak produk keuangan yang bisa kamu manfaatkan untuk mengelola kekayaannya. Semua informasinya bisa kita dapatkan melalui laman www.koperasihartanah.com atau melalui layanan WhatsApp Hana.

Leave a Reply