Sahabat Hana tahu tidak, kalau ternyata usia pensiun di setiap negara berbeda-beda loh!
Setiap negara memiliki peraturan yang berbeda-beda, begitu juga dengan batas usia seseorang ketika pensiun.
Masa pensiun umumnya terhitung ketika seseorang sudah dianggap tidak produktif lagi dalam hal pekerjaan. Dengan kata lain, orang tersebut sudah waktunya pensiun dan harus berhenti kerja.
Lalu, bagaimana dengan aturan usia pensiun di Indonesia sendiri? Yuk, simak penjelasannya berikut ini.
Usia Pensiun di Indonesia
Di Indonesia, aturan tentang batas usia pensiun pekerja pada dasarnya tidak diatur secara definitif dalam undang-undang.
Tetapi, biasanya usia pensiun ditetapkan melalui perjanjian kerja yang berbeda pada tiap perusahaan/ peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama lainnya.
Jadi, dapat dikatakan bahwa usia pensiun karyawan swasta akan berbeda dengan Aparatur Sipil Negara atau ASN.
Dilansir dari laman Hukum Online, melalui Peraturan Pemerintah No/45 Tahun 2015, batas usia pensiun pekerja atau karyawan swasta diatur sebagai berikut:
- Pertama kali usia pensiun ditetapkan 56 tahun, tetapi mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun.
- Usia pensiun selanjutnya bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya, hingga mencapai 65 tahun.
Akan tetapi, menurut peraturan tentang penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua (JHT), PP 46/2015, manfaat jaminan hari tua dibayarkan salah satunya ketika pekerja telah mencapai usia pensiun, yaitu 56 tahun.
Sedangkan batas usia pensiun ASN atau PNS diatur sebagai berikut:
- 58 tahun pejabat administratif, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan.
- 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
- 65 tahun untuk pejabat fungsional ahli utama
Usia Pensiun di Beberapa Negara
Berikut beberapa aturan usia pensiun di beberapa negara, meliputi:
1. Singapura
Untuk negara tetangga, Singapura memiliki aturan usia pensiun di 62 tahun. Namun, pada 2019 lalu pemerintah Singapura menerima rekomendasi dari Kelompok Kerja Tripartit untuk menaikkan usia pensiun menjadi 65 tahun.
Hal ini bertujuan supaya para pekerja tersebut dapat bekerja lebih lama dan bisa menabung untuk pensiun mereka.
2. China
Negara China memiliki aturan, bahwa usia pensiun wajib adalah 60 tahun untuk pria dan 55 tahun untuk wanita, atau 50 tahun untuk pekerja wanita kerah biru.
Akan tetapi, baru-baru ini pemerinta China telah mengumumkan akan menunda usia pensiun mereka, yang akan membantu mengimbangi krisis demografis.
BACA JUGA: Begini Cara Menghitung Bunga Deposito dengan Mudah
3. Korea Selatan
Sejak tahun 2016, pemerintah Korea Selatan telah menetapkan bahwa usia pensiun menjadi 60 tahun. Namun, masih tetap ada agenda diskusi untuk memperpanjang usia pensiun menjadi 65 tahun di tahun 2022 lalu.
Dilansir dari The Korea Times, Korea Selatan sedang menghadapi masalah penduduk usia kerja yang terus menurun sejak awal 2018.
Hal ini dikarenakan negara ini sedang mengalami penurunan angka kelahiran yang cukup signifikan.
Dengan sedikitnya penduduk usia kerja, akan membuat negara sedikit dalam menerima pajak, sedangkan pensiunan lanjut usia yang membutuhkan bantuan keuangan semakin banyak.
Oleh karena itu, perpanjangan usia pensiun dianggap sebagai salah satu solusi untuk mengatasi hal tersebut.
4. Jepang
Usia pensiun di negara Jepang adalah 65 tahun. Namun, masyarakat Jepang bisa memilih untuk menerima tunjangan pensiun mulai dari usia 60 tahun.
Sama halnya dengan Korea Selatan, Jepang pun memiliki masalah yang sama, yaitu adanya penurunan angka kelahiran dan kurangnya tenaga kerja di negara tersebut.
Oleh karena itulah, pemerintah Jepang berencana akan menaikkan usia pensiun menjadi 70 tahun. Kira-kira cukup teratasi tidak ya, masalah negara ini?
Itulah beberapa aturan usia pensiun di beberapa negara termasuk Indonesia.
Ketetapan usia pensiun pada setiap negara memang berbeda, namun yang tidak boleh kamu lupakan adalah menyiapkan dana pensiun, agara saat badanmu tidak lagi produktif, kamu tetap bisa menikmati hari tanpa memikirkan masalah keuangan.
Dalam mempersiapkan masa pensiun, menabung saja tidak cukup loh Sahabat Hana. Mengapa demikian? karena dengan hanya menabung, tabungan pensiun kamu lama-kelamaan akan menyusut nilainya karena termakan inflasi.
Kamu pasti tidak mau kan, hasil kerjamu termakan inflasi. Untuk itu, kamu harus melakukan hal yang beda!
Simpanan Pasti dari Koperasi Hartanah adalah simpanan berjangka, dimana tabungan yang kamu setor tiap bulannya akan terus berbunga.
Tabungan dan bunga akan terus menggulung sehingga hasil akhirnya, tabungan kamu akan lebih besar dari tabungan konvensional.
Nah, untuk lebih jelas kamu bisa langsung kunjungi www.koperasi.hartanahgroup.com atau WhatsApp Hana. Kamu juga bisa berkunjung ke kantor Koperasi Hartanah Tangerang dan berkonsultasi tentang produk koperasi secara langsung loh!