Contoh benefit karyawan memang banyak macamnya. Namun, kamu tahu nggak sih apa itu benefit? Yuk, simak ulasannya berikut ini.
Kata benefit mungkin bukan hal yang asing lagi buat kamu. pada bahasa Indonesia, benefit memiliki arti keuntungan.
Sedangkan di dalam dunia kerja, benefit memiliki makna sebuah keuntungan yang akan diterima karyawan yang bekerja pada sebuah perusahaan.
Umumnya, ada berbagai macam benefit yang akan diberikan oleh perusahaan, dengan tujuan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup karyawannya.
Mau tahu kira-kira apa saja contoh benefit yang akan karyawan terima dari perusahaan tempat mereka bekerja. Yuk, simak ulasannya berikut ini.
Jenis-jenis Benefit
Ada beberapa jenis benefit yang biasanya akan perusahaan berikan kepada karyawannya. Berikut diantaranya:
1. Benefit langsung
Jenis benefit yang pertama adalah benefit secara langsung. Yaitu, benefit yang berupa uang atau bukan dalam bentuk barang.
Umumnya, keuntungan jenis ini seperti gaji, insentif, maupun bonus dari sebuah prestasi seperti mencapai target tertentu.
2. Jenis Benefit tidak langsung
Jenis benefit selanjutnya adalah tidak langsung. Yaitu perlindungan terhadap karyawan yang terpenuhi oleh perusahaan. Misalnya saja asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan dana pensiun.
Selain itu, keuntungan tidak langsung juga bisa berupa hari libur. Seperti cuti hamil, cuti hari-hari besar atau tanggal merah, ataupun cuti tahunan.
3. Non-Financial Benefit
Jenis benefit kali ini biasanya dapat berupa pekerjaan. Selain itu, non-financial benefit terdiri dari tiga kategori, yaitu mencakup pekerjaan itu sendiri, lingkungan serta fleksibilitas tempat kerja.
Contohnya saja tugas tugas yang menarik, tanggun gjawab, tantangan, rasa pencapaian dan pengakuan. Sedangkan yang mencakup lingkungan kerja, seperti kebijakan-kebijakan yang sehat, supervisi yang kompeten dan rekan yang menyenangkan.
Contoh Benefit Karyawan
Inilah beberapa contoh keuntungan untuk karyawan:
1. Gaji sesuai UMK
Hal pertama yang merupakan sering diberikan oleh perusahaan-perusahaan adalah gaji minimal atau UMK, yang mana sudah menjadi hak wajib untuk para karyawan.
Upah Minimum Kota (UMK) bisa menjadi salah satu tolak ukur gaji paling rendah yang harus diberikan oleh perusahaan kepada para pekerjanya.
Tidak hanya itu, Pemerintah pun telah menetapkan UMK untuk setiap kota. Jadi, jumlah UMK akan berbeda-beda tergantung pada kota mana kamu bekerja.
BACA JUGA: Ternyata Lebih Untung Kalau Beli Barang Rumah Tangga Bekas Ini, Loh!
2. Tunjangan
Tidak sedikit perusahaan yang telah memberikan tunjangan pada para pekerjanya. Tunjangan bisa masuk dalam kategori imbalan non-finansial. Misalnya asuransi jiwa atau asuransi kesehatan.
Jadi, ketika kamu mengalami sakit maka perusahaan yang akan membayar atau menanggung biaya pengobatannya. Contoh tunjangan lain dapat berupa uang pensiun atau liburan perusahaan.
3. Insentif
Insentif tentu berbeda dengan gaji yang kamu terima setiap bulannya. Pasalnya, tidak semua karyawan akan mendapatkan insentif yang sama.
Umumnya pemberian insentif akan berdasarkan pembagian dan beberapa alasan. Misalnya saja, seorang karyawan menerima insentif karena telah mencapai target yang ditentukan perusahaan.
4. Uang lembur
Ada beberapa perusahaan yang tidak menginginkan karyawannya kerja lembur. Supaya Perusahaan pun tidak perlu membayar uang lembur pada pekerjanya.
Akan tetapi, ada juga perusahaan yang memberikan uang lembur jika memang ada kebijakan tertentu dari perusahaan.
Misalnya saja, ada acara tertentu atau harus memenuhi target yang mengharuskan karyawannya lembur. Maka, perusahaan wajib memberikan kompensasi yang tepat.
5. Dana pensiun
Selain keuntungan jaminan kesehatan, perusahaan juga biasanya memberikan dana pensiun. Umumnya, perusahaan yang memberikan dana pensiun kepada karyawannya, memiliki turnover yang rendah.
Akan tetapi, jika perusahaan tidak memberikan dana pensiun, maka ada beberapa asuransi yang menyediakan program manfaat yang serupa, salah satunya BPJS Ketenagakerjaan.
Saat ini pun banyak sekali perusahaan yang sudah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk para pekerjanya.
6. Perawatan gigi
Meskipun tidak semua perusahaan memberikan tunjangan perawatan gigi, tetapi ada juga perusahaan yang memberikan benefit tersebut.
Dengan adanya benefit ini, kamu pun tidak perlu khawatir jika mengalami sakit yang berhubungan dengan gigi.
7. Financial support
Memang tidak banyak perusahaan yang memberikan benefit dalam hal financial support. Keuntungan ini biasanya dapat membantu kehidupan finansial karyawannya menjadi lebih baik.
Koperasi Hartanah menawarkan layanan Earned Waged Access (EWA) yang memungkinkan karyawan dari sebuah perusahaan menarik gaji sebelum tanggal gajian yang seharusnya.
Banyaknya gaji yang bisa ditarik karyawan akan berbeda tergantung berapa banyak hari ia telah bekerja. Dengan produk ini perusahaan tidak lagi perlu lagi repot dengan urusan kasbon karena akan ditangai oleh Koperasi Hartanah secara cepat.
8. Family care
Benefit satu ini biasanya diberikan untuk karyawan yang telah menikah. Pasalnya, manfaatnya adalah dalam bentuk jaminan kesehatan maupun pendidikan untuk anggota keluarga inti.
Dengan benefit tersebut tentu saja akan sangat menguntungkan bagi karyawan yang telah berkeluarga. Sehingga mereka tidak perlu mengeluarkan biaya tersebut ketika masih bekerja pada perusahaan.
Itulah beberapa contoh benefit karyawan yang biasanya diberikan pada perusahaan. Namun, macamnya akan sangat berbeda pada tiap perusahaan.
Koperasi Hartanah merupakan koperasi modern yang menyediakan jasa penyediaan EWA untuk perusahaan. Mau tahu lebih detail informasi tentang EWA Koperasi Hartanah?
Kamu bisa langsung mengunjungi website www.koperasi.hartanahgroup.com, Earned Eage Access atau WhatsApp Hana.