You are currently viewing <strong>Inilah Pembagian Warisan Jika Ayah Meninggal di Indonesia</strong>

Inilah Pembagian Warisan Jika Ayah Meninggal di Indonesia

Pembagian warisan jika ayah meninggal biasanya telah ditentukan, baik secara hukum di Indonesia maupun agama. Yuk, simak ulasannya berikut ini.

Tak dapat dipungkiri, perihal pembagian harta warisan seringkali menimbulkan konflik pada keluarga yang ditinggalkan, terlebih lagi jika ayah yang meninggal.

Padahal, ketika ayah atau ibu meninggal dan meninggalkan harta warisan, pembagiannya telah ditetapkan, baik secara agama serta memiliki dasar hukum yang pasti.

Indonesia sendiri pun telah mengatur hukum serta tata cara pembagian harta warisan untuk para ahli waris. Aturan tersebut yaitu, hukum waris Adat, secara Islam dan Perdata.

Dasar Hukum Pembagian Warisan Jika Ayah Meninggal

Sebagai warga negara Indonesia, hukum waris sudah sangat jelas aturannya oleh negara, pun tertera dalam UU No. 1 Tahun 1974 perihal Perkawinan.

Dalam Undang-undang tersebut juga telah mengatur masalah warisan serta ketentuan tentang harta bersama dalam sebuah perkawinan antara suami dan istri.

Hukum waris di Indonesia masih bersifat pluralisme, terlebih jika ayah meninggal, seperti hukum adat, hukum Islam dan hukum perdata dengan penjelasan berikut ini:

1. Hukum waris sesuai agama Islam

Alam hukum agama Islam telah mengatur tentang pembagian warisan jika ayah meninggal. Hal ini tentu saja berlaku bagi setiap WNI yang beragama Islam.

Dalam aturan ini, warisan akan terbagi untuk masing-masing bagian ahli waris yang telah ditentukan jumlah dan nilainya.

Ketentuan pembagian warisan jika ayah meninggal di dalam hukum Islam tertuang dalam Pasal 176-185 KHI, berikut penjelasannya:

  • Anak perempuan jika hanya satu orang, maka akan mendapat setengah bagian. Namun, jika terdapat dua orang atau lebih, maka masing-masing akan mendapatkan dua pertiga bagian.
  • Jika terdapat anak perempuan dan laki-laki, maka bagian untuk anak laki-laki sebanyak dua banding satu dengan perempuan.
  • Ibu mendapatkan bagian seperenam jika memiliki anak. Jika tidak memiliki anak, maka akan mendapat sepertiga bagian.
  • Janda akan mendapatkan seperempat jika pewaris tidak meninggalkan anak. apabila pewaris meninggalkan anak maka ahli waris mendapat seperdelapan bagian.

Baca juga: Bagaimana Pembagian Warisan dari Ibu? Ini Cara Hitungnya

2. Hukum waris Adat

Pembagian harta waris jika ayah meninggal berdasarkan hukum adat pun sudah jelas pembagiannya. Hukum adat merupakan hukum yang berlaku pada suatu daerah atau suku tertentu di Indonesia.

Berikut penjelasan hukum waris adat jika ayah meninggal:

  • Sistem individual: Semua ahli waris akan mendapatkan bagiannya masing-masing.
  • Sistem kolektif: Ahli waris akan mendapatkan harta warisan, namun harta tersebut tidak dapat dipindahtangankan kepemilikannya.
  • Sistem mayorat: Semua harta warisan akan diberikan kepada anak tertua sebagai pengganti dari kedua orang tuanya.

Jadi, Hukum Waris Adat, pembagian warisan jika ayah meninggal bisa sangat beragam. Pasalnya, akan sangat tergantung pada ketentuan suatu Adat tersebut, serta prinsip keadilan di antara para ahli waris.

3. Hukum Waris Perdata

Perlu kamu ketahui, hukum di Indonesia pun telah mengatur tentang warisan jika ayah meninggal. Hukum waris perdata menjadi dasar aturan pembagian warisan tersebut.

Jadi, jika ayah meninggal bagi WNI dengan golongan Timur Asing (Tionghoa, India, Arab), maka ahli waris dibagi menjadi empat golongan. Berikut penjelasannya:

  • Golongan I: Suami atau istri, serta keturunan pewaris berhak menerima warisan dengan jumlah dan bagian yang sama.
  • Golongan II: Jika pewaris belum menikah dan tidak memiliki anak, maka yang berhak mendapatkan warisan dari ayah adalah kedua orang tuanya, saudara kandung, atau anak dari saudara pewaris.
  • Golongan III: JIka pewaris tidak memiliki saudara kandung, maka yang berhak mendapatkan warisan tersebut adalah keluarga dalam garis vertikal. Yaitu, kakek atau nenek baik dari ayah atau ibu, dengan perhitungan masing-masing setengah bagian.
  • Golongan IV: Semua anggota keluarga sedarah dalam garis vertikal yang masih hidup, mereka semua berhal mendapatlan warisan.

Di Indonesia, karena mayoritas banyak yang beragama Islam, maka umumnya mereka akan menggunakan hukum waris Islam. Pun demikian dengan hukum waris adat atau hukum perdata.

Itulah penjelasan mengenai cara pembagian warisan jika ayah meninggal yang perlu kamu ketahui.

Tertarik untuk bergabung dengan Koperasi Hartanah atau mau belajar investasi? Yuk, langsung kunjungi website  www.koperasi.hartanahgroup.com atau melalui WhatsApp Hana.

Leave a Reply