You are currently viewing Catat! Ini Rumus Menghitung Pesangon Jika Terkena PHK

Catat! Ini Rumus Menghitung Pesangon Jika Terkena PHK

Rumus menghitung pesangon ada beberapa cara dan ketentuan. Berikut ulasan tentang cara menghitungnya serta hak-hak yang kamu terima apabila di PHK.

 Beberapa bulan terakhir, atau lebih tepatnya di akhir tahun 2022 lalu banyak sekali orang yang mendapatkan PHK atau pemutusan hubungan kerja.

Berbagai asumsi pun muncul, salah satunya karena resesi maupun keadaan ekonomi dunia yang sedang tidak stabil, sehingga banyak karyawan perusahaan yang terkena PHK.

Namun, tahukah kamu jika terjadi PHK maka ada pesangon atau hak yang bisa kamu dapatkan sebagai imbalan dari pemutusan hubungan kerja tersebut.

Yuk, cari tahu bagaimana cara menghitung pesangon karyawan jika terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada ulasan berikut ini.

Apa Itu Uang Pesangon?

Uang pesangon merupakan uang yang dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja kepada pegawai sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jadi, ketika seorang karyawan berakhir masa kerjanya karena kontrak habis atau terjadinya pemutusan hubungan kerja, maka uang pesangon tersebut akan diberikan.

Hal tersebut pun telah tercantum dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003. Jadi, kamu tidak perlu khawatir tidak mendapatkan uang pesangon dari perusahaan tempat kamu bekerja.

Cara atau Rumus Menghitung Pesangon

Berikut adalah rumus menghitung pesangon PHK untuk karyawan tetap yang telah tercantum dalam pasal 40 ayat (2).

1.       Pesangon dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, mendapatkan 1 (satu) bulan upah

2.       Karyawan dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, akan mendapatkan 2 (dua) bulan upah

3.       Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih kurang dari tiga tahun, mendapatkan pesangon tiga bulan upah

4.       Karyawan dengan masa kerja tiga tahun atau lebih atau kurang dari empat tahun, akan mendapatkan empat bulan gaji

5.       Pesangon untuk karyawan dengan masa kerja empat tahun  atau lebih, tetapi kurang dari lima tahun akan mendapatkan lima bulan gaji

6.       Karyawan dengan masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun maka akan mendapatkan upah 6 bulan gaji

7.       Pesangon dengan masa kerja 6 tahun dan kurang dari 7 tahun akan mendapatkan pesangon 7 bulan gaji

8.       Karyawan dengan masa kerja 7 tahun tetapi kurang dari 8 tahun, maka akan mendapatkan 8 bulan gaji

9.       Untuk masa kerja 8 tahun atau lebih akan mendapatkan 9 bulan gaji

Selanjutnya, untuk rumus menghitung pesangon PHK, maka pesangon PHK karyawan tetap yang telah bekerja 9 tahun. Misalnya atau 12 dan 13 tahun untuk perhitungannya tetap sama, yaitu setara dengan 9 bulan gaji.

BACA JUGA: Merencanakan Keuangan dan Manfaatnya

Rumus Menghitung Pesangon: Hak Karyawan yang Terkena PHK

Pada perhitungan uang pesangon karyawan tetap atau PKWTT telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No, 35 Tahun 2021, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dalam Peraturan tersebut, ada Pasal 40 ayat (1) terkait dengan hak karyawan yang terkena PHK. PP ini berbunyi “Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima”.

Lalu, Bagaimana Jika Pesangon Tidak Diberikan?

Jika uang pesangon tidak diberikan oleh perusahaan, maka karyawan dapat mengajukan tuntutan kepada perusahaan tempat mereka bekerja. Gugatan tersebut bisa melalui pengadilan perselisihan hubungan industrial (PHI).

Selain itu, aturan tentang uang pesangon ni juga telah ada dalam Pasal 156 ayat 1 yang menjelaskan tentang PHK dan uang pesangon.

Itulah cara atau rumus menghitung pesangon yang bisa kamu pelajari, jika ada teman atau orang terdekat yang terkena pemutusan hubungan kerja.

Kondisi ekonomi seperti yang terjadi saat ini mengajarkan bahwa kita bisa terkena PHK kapan saja. Untuk itu, ada baiknya bagi kamu untuk mempersiapkan finansial yang matang.

Salah satunya dengan produk simpanan dari Koperasi Hartanah yang memberikan bunga menguntungkan demi masa depan finansial yang lebih baik.

Untuk informasi lebih lanjut, kamu dapat mengunjungi website  www.koperasi.hartanahgroup.com atau whatsapp Hana untuk informasi terkait simpanan dan produk koperasi lainnya.

Leave a Reply