You are currently viewing <strong>Mau Buka Usaha? Ini Syarat dan Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan!</strong>

Mau Buka Usaha? Ini Syarat dan Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan!

Surat izin usaha perdagangan umumnya harus dimiliki jika kamu ingin melakukan kegiatan usaha perdagangan. Yuk, simak syarat dan cara membuatnya.

Banyaknya perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja pada karyawannya, membuat angka pengangguran meningkat.

Banyak dari mereka yang masih berjuang untuk terus mendapatkan pekerjaan kembali di tempat lain. Namun, tidak sedikit juga dari korban PHK yang membuka usahanya sendiri.

Akan tetapi, jika kamu memutuskan untuk terjun ke dunia bisnis, baik kecil, menengah maupun besar, ada beberapa hal yang perlu kamu persiapkan.

Salah satu hal penting yang perlu kamu persiapkan adalah memiliki surat izin usaha dagang atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Yuk, simak ulasannya berikut ini terkait dengan SIUP yang terbagi dalam beberapa kategori.

Apa Itu Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)?

SIUP merupakan dokumen atau surat perizinan yang harus dimiliki oleh para pengusaha. Baik perusahaan berbasis Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer atau CV, dan perusahaan perorangan (mikro) yang mana langsung dikeluarkan oleh negara.

Surat izin usaha perdagangan ini bertujuan untuk menjamin serta melindungi oleh negara, serta menjadi bukti bahwa usaha yang kamu miliki sah di mata hukum.

Meskipun begitu, tidak semua usaha wajib memiliki SIUP. Jika mengarah pada Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 46/2009 SIUP  hanya mewajibkan pada pelaku usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta (tidak termasuk bangunan dan tanah).

Namun, usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta tetap dapat mengajukkan SIUP jika memang menghendaki.

Syarat Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan

Berikut beberapa persyaratan administrasi yang perlu kamu siapkan untuk membuat SIUP, meliputi:

1.   Syarat SIUP Perusahaan Perseorangan

Inilah syarat-syarat yang dibutuhkan:

  • Fotokopi identitas (KTP) pemilik perusahaan atau orang yang bertanggung jawab
  • Melampirkan fotokopi NPWP atas nama perusahaan
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) oleh pemerintah daerah sesuai dengan domisili
  • Neraca perusahaan
  • Foto direktur utama/pemilik perusahaan/penanggung jawab sebanyak 2 lembar dengan ukuran 4×6
  • Materai Rp 6.000

2. Syarat Membuat SIUP Koperasi

Inilah syarat-syaratnya:

  • Fotokopi identitas (KTP) dari Dewan Pengawas Koperasi
  • Daftar susunan Dewan Pengurus serta Dewan Pengawas Koperasi
  • Fotokopi NPWP
  • Neraca koperasi
  • Fotokpi akta pendirian koperasi
  • Foto ukuran 4×6 (2 lembar) direktur utama/penanggung jawab
  • Fotokopi SITU

BACA JUGA: Fenomena Gap di Kantor, Bagaimana Cara Menyikapinya?

3. Syarat SIUP Perseroan Terbatas (PT)

Inilah syarat-syaratnya:

  • Fotokopi identitas (KTP) direktur utama atau penanggung jawab perusahaan
  • Pas foto direktur utama/penanggung jawab ukuran 4×6 (2 lembar)
  • Fotokopi Kartu Keluarga(untuk perusahaan yang memiliki penanggung jawab seorang perempuan)
  • Melampirkan fotokopi SITU
  • Fotokopi NPWP
  • Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Gangguan
  • Fotokopi akta pendirian perusahaan serta surat keputusan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
  • Neraca perusahaan
  • Surat izin teknis yang dikeluarkan oleh instansi terkait
  • Materai Rp 6.000

4. Syarat Pembuatan SIUP Perseroan Terbuka (Tbk)

Sedikit berbeda dengan syarat untuk PT, SIUP untuk perseroan terbuka yaitu:

  • Fotokopi SIUP sebelum perusahaan berubah atau berstatus PT
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal (BPPM) yang menyebutkan bahwa perusahaan telah melakukan penawaran umum
  • Fotokopi identitas (KTP) dari direktur utama atau penanggung jawab
  • Fotokopi akta pendirian
  • Pas foto direktur utama/penanggung jawab berukuran 4×6 (2 lembar)
  • Fotokopi Surat Tanda Terima Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan atau STP-LKTP untuk tahun pembukuan terakhir

Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan

Kamu dapat mengurus SIUP dengan langsung datang ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan di Daerah Tingkat II/setingkat kabupaten/kotamadya setempat.

Namun, buat kamu yang kota atau daerahnya telah dilengkapi dengan unit pelayanan terpadu, bisa langsung memprosesnya pada kantor tersebut.

Berikut cara dan tahapan dalam membuatnya:

  • Pelaku usaha atau pemilik bisa mengurus sendiri ataupun melalui surat kuasa langsung ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdekat.
  • Ambil formulir, lalu isi formulir SIUP/PDP yang menggunakan materai Rp 6.000 dan telah ditandatangani pemilik usaha.
  • Lalu, fotokopi formulir tersebut sebanyak 2 lembar
  • Lengkapi persyaratan lainnya, seperti fotokopi akta pendirian usaha atau badan hukum 3 lembar,fotokopi KTP 3 lembar, fotokopi NPWP 3 lembar, fotokopi izin gangguan atau HO 3 lembar, neraca perusahaan 3 lembar, dan gambar denah lokasi tempat usaha.

Setelah proses tersebut, kamu harus membayar biaya pembuatan SIUP. Besaran nilainya biasanya daerah masing-masinglah yang akan menentukan.

Itulah cara dan serta beberapa syarat yang perlu kamu siapkan untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan.

Legalitas sebuah usaha merupakan hal yang penting untuk kamu miliki loh sobat Hana, apalagi jika bisnismu semakin besar.

Adanya legalitas bisa menjadi pertimbangan bagi konsumen atau partner untuk bekerjasama dengan kamu.

Legalitas usaha juga penting bagi kamu yang ingin melakukan investasi. Salah satu unit usaha yang telah memiliki izin usaha dan sudah terbukti memberikan keuntungan bisa kamu temukan di Koperasi Hartanah.

Koperasi Konsumen Hartanah Makmur Sentosa atau Koperasi hartanah merupakan koperasi yang legal karena telah memiliki izin resmi dari KemenkopUKM.

Untuk informasi mengenai legalitas dan produk Koperasi Hartanah, kamu bisa mengunjungi situs www.koperasi.hartanahgroup.com atau menghubungi Whatsapp hana.

Leave a Reply