Restrukturisasi utang adalah sebuah usaha untuk melakukan perbaikan terhadap debitur. Yuk, cari tahu penjelasan lengkapnya pada ulasan berikut!
Beberapa tahun belakangan ini, banyak sekali perusahaan pembiayaan ataupun Lembaga keuangan yang melakukan pencegahan kredit macet. Nah, salah satunya adalah dengan merestrukturisasi utang atau kredit.
Salah satu faktor yang membuat banyaknya kredit macet adalah pandemic Covid-19 yang cukup panjang, sehingga membuat banyak usaha gulung tidak dan PHK karyawan.
Menurunnya pendapatan tetap menjadi hal yang membuat mereka tidak bisa membayar angsuran pinjaman per bulannya.
Karena hal itulah, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku Lembaga Keuangan yang mengawasi serta mengatur kegiatan di sektor keuangan Indonesia memberikan solusi supaya meringankan debitur.
Yuk, simak ulasan lengkap tentang restrukturisasi utang serta jenis dan syarat-syarat untuk melakukan restrukturisasi kredit untuk Sahabat Hana.
Apa Itu Restrukturisasi Utang?
Melansir dari laman resmi OJK, restrukturisasi kredit merupakan salah satu upaya Lembaga keuangan seperti bank atau perusahaan pembiayaan lainnya untuk meringankan nasabah yang mengalami kesulitan saat membayarnya.
Beberapa alasan yang membuat mereka kesulitan untuk membayar antara lain pengurangan gaji karyawan, pemutusan hubungan kerja, serta kondisi keuangan tertentu lainnya.
Kegiatan tersebut bukan berarti akan menghilangkan atau menghapus utang yang dimiliki, tapi hanya mengalihkan utang tersebut ke dalam beberapa metode pembayaran.
Dengan cara itu, berharap debitur dapat lebih ringan dalam membayar angsuran yang mereka miliki. Pun, jenis keringanannya tergantung pada kesepakatan kedua belah pihak.
BACA JUGA: Adalah Utang Jangka Pendek, Ini Kelebihan dan Kekurangannya!
Jenis Restrukturisasi Utang
Perlu kamu ketahui, ada beberapa jenis restrukturisasi kredit yang bisa dilakukan oleh bank atau perusahaan pembiayaan lainya, diantaranya:
1. Jenis Restrukturisasi Utang: Pengurangan Tunggakan Bunga
Jenis restrukturisasi utang adalah dengan cara pemberi pinjaman memberikan pengurangan tunggakan bunga atau bahkan menghapus seluruh tunggakan bunga kredit.
2. Penurunan Suku Bunga Kredit
Jenis ini dimana kreditur akan memberikan keringanan dengan cara menurunkan suku bunga kredit atau utang yang dimiliki.
3. Perpanjangan Jangka Waktu atau Tenor
Maksud dari jenis restrukturisasi kredit kali ini adalah para kreditur memberikan perpanjangan jangka waktu pembiayaan kredit. Hal ini biasanya akan berbarengan dengan pemberian suku bunga yang rendah.
4. Pengurangan Tunggakan Pokok
Dengan memberikan pengurangan jumlah utang pokok, adalah salah satu cara kreditur untuk melakukan perbaikan kredit yang ada.
Dengan pengurangan pokok utang, biasanya akan dibarengi dengan penghapusan bunga dan seluruh denda.
5. Penambahan Fasilitas Utang
Jenis restrukturisasi utang kali ini berharap usaha debitur dapat berjalan kembali. Dengan begitu mereka dapat menghasilkan pendapatan dan membayar utang.
Untuk mendapatkan penambahan fasilitas ini, pihak peminjam harus melakukan cek dan ricek secara akurat dan tepat, terkait prospek usaha debitur karena mereka akan menanggung utang lama dan utang baru.
Syarat Mengajukan Restrukturisasi Utang Adalah
Menurut OJK dan dalam Pasal 52 Peraturan Bank Indonesia No. 14/15/PBI/2012, menyebutkan bahwa Bank atau Perusahaan Pembiayaan bisa melakukan restrukturisasi utang pada debitur yang memiliki syarat sebagai berikut, antara lain:
- Debitur alami kesulitan untuk membayar pokok pinjaman atau bunga
- Debitur Memiliki prospek usaha yang baik dan mampu membayar utang setelah restrukturisasi utang
Cara Ajukan Restrukturisasi Kredit
1. Ajukkan permohonan ke Lembaga keuangan serta melampirkan beberapa persyaratan administratif lainnya
2. Melakukan pengecekan kelayakan oleh pihak kreditur, biasanya proses pengajuannya berbeda tiap Lembaga keuangan atau bank
3. Hasil penilaian oleh kreditur biasanya dilakukan secara online atau melalui pihak terkait yang ditunjuk oleh pihak kreditur.
Restrukturisasi utang adalah istilah yang dilakukan untuk melakukan perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan debitur yang mengalami kesulitan.
Untuk informasi kelola keuangan yang lebih lengkap kamu bisa mengunjungi website Koperasi Hartanah atau WhatsApp Hana.