You are currently viewing Take Home Pay Adalah: Ini Arti Serta Cara Menghitungnya!

Take Home Pay Adalah: Ini Arti Serta Cara Menghitungnya!

Take home pay adalah pembayaran utuh yang diterima oleh karyawan sebuah perusahaan secara keseluruhan. Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Bagi para pekerja atau karyawan sebuah perusahaan, mungkin sudah tidak asing dengan istilah take home pay (THP).

Istilah THP merupakan gaji yang biasanya akan ditawarkan kepada pelamar saat melamar pekerjaan atau telah diterima bekerja pada perusahaan.

Meskipun THP merupakan gaji karyawan, namun sebenarnya THP itu berbeda dengan gaji. Jadi, perhitungannya pun akan berbeda.

Penghitungan THP akan melibatkan beberapa komponen yang akan berbeda-beda setiap perusahaan. Nah, berikut ulasan tentang apa itu THP serta cara menghitungnya.

Yuk, simak ulasannya berikut ini yang telah Kami rangkum dari berbagai sumber untuk Sahabat Hana.

Take Home Pay Adalah?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, take home pay adalah gaji atau pendapatan bersih yang karyawan terima setelah dikurangi pajak, tunjangan dan beberapa hal lainnya.

Dengan kata lain, THP merupakan pendapatan bersih yang diterima karyawan setiap bulannya.

Seorang karyawan akan mendapatkan pendapatan tersebut atau THP sesuai dengan hitungan perusahaan. Akan tetapi, THP berbeda dengan gaji pokok.

Sedangkan gaji pokok merupakan salah satu komponen dalam penghasilan yang karyawan terima, dan besarannya berdasarkan tingkat atau jenis pekerjaannya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, adapun besaran gaji pokok paling sedikit 75 persen dari jumlah haji pokok dan tunjangan tetap lainnya.

Sedangkan untuk pendapatan insidentil adalah pendapatan yang karyawan terima secara tidak tetap karena beberapa faktor. Misalnya saja prestasi karyawan dan bonus perusahaan karena laba perusahaan.

BACA JUGA: Karyawan Lebih Produktif dengan Fasilitas Earned Waged Access (EWA)

Cara Menghitung THP

Jika kamu ingin mencoba untuk menghitung THP sendiri, bisa menggunakan rumus berikut ini:

(Pendapatan Rutin + Pendapatan Insidentil) – (Komponen Pemotongan Gaji) = Besaran THP

Contohnya:

Karyawan A sebuah perusahaan menerima gaji pokok setiap bulannya sebesar Rp4.000.000.

Tunjangan istri Rp500.000, tunjangan anak Rp250.000 per anak. Karyawan A memiliki 2 anak, jadi ia menerima tunjangan anak sebesar Rp500.000.

Sedangkan tunjangan makan sebesar Rp15.000 per hari, tunjangan transportasi Rp50.000 per hari. Jika A masuk dalam satu bulan atau 25 hari, makai a mendapatkan tunjangan makan dan transportasi sebesar:

Rp15.000 x 25 = Rp375.000

Rp50.000 x 25 = 1.250.000

Total tunjangan makan dan transportasi Rp1.625.000

Tambahan upah pencapaian atau bonus perusahaan karena mencapai target sebesar Rp3.000.000

Beban iuran BPJS Ketenagakerjaan Rp100.000 dan BPJS Kesehatan Rp150.000.

Jadi perhitungannya akan seperti ini:

Gaji Pokok Rp4.000.000

Penghasilan insidentil:

(tunjangan istri + tunjangan anak + tunjangan makan+tunjangan transport + bonus target) =

Rp500.000 + Rp500.000 + Rp375.000 + Rp1.250.000 + Rp3.000.000 = Rp5.625.000

Komponen pemotongan gaji:

Iuran BPJS Ketenagakerjaan + BPJS Kesehatan =

Rp100.000 + Rp150.000 = Rp250.000

Take Home Pay Adalah: Cara menghitung THP karyawan A

(Gaji pokok + penghasilan insidentil) – (pemotongan gaji) =

(Rp4.000.000 + 5.625.000) – (Rp250.000) = Rp9.375.000

Jadi, perhitungan take home pay adalah Rp9.375.000 per bulan untuk karyawan A.

Itulah cara dan pengertian dari take home pay yang perlu kamu ketahui, sehingga kamu bisa menghitung sendiri THP yang akan kamu terima dari perusahaan tempat bekerja.

Koperasi Hartanah memiliki layanan Earned Wage Access (EWA) yang membuat karyawan dapat mengakses gajinya sebelum hari gajian.

Hal ini tentu dapat menghindari pinjaman atau kredit yang bisa membuat karyawan terlilit hutang. Mau tahu informasi lebih lanjut? Yuk, kunjungi Whatsapp Hana atau kunjungi laman EWA Koperasi Hartanah.

Leave a Reply