You are currently viewing Kode Faktur Pajak 05 dan beberapa Kode Lain serta Penggunaannya!

Kode Faktur Pajak 05 dan beberapa Kode Lain serta Penggunaannya!

Tahukah kamu jika kode faktur pajak terdiri dari beberapa seri nomor serta penggunaannya? Berikut penjelasannya.

Bagi penggeliat ekonomi, kode faktur pajak mungkin bukan hal yang baru untuk mereka. Akan tetapi, buat kamu yang bukan dari bidang ini, beberapa seri nomor faktur pajak adalah hal baru.

Dalam sebuah sistem pajak pertambahan nilai atau PPN, seluruh barang atau jasa yang dikonsumsi merupakan objek pajak yang harus terkena pungutan.

Ini merupakan tugas dari pelaku usaha yang telah ditetapkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP), yang berwenang untuk memungut dan melaporkan PPN tersebut.

Dalam prakteknya, pemerintah menetapkan dokumen yang menunjukkan PKP telah melakukan pemungutan PPN dengan sebuah dokumen yang disebut faktur pajak.

Nah, pada dokumen tersebut terdapat beberapa kode yang berbeda untuk mengidentifikasi jenis penyerahan jasa kena pajak (JKP) dan barang kena pajak (BKP) yang dilakukan PKP.

Macam-Macam Kode Faktur Pajak

Mengutip dari ddtc.co.id, ternyata ada berbagai macam kode transaksi faktur pajak beserta rincian penggunaannya, meliputi:

1. Kode transaksi 01

Ini merupakan kode yang biasanya digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP, dimana PPN atau PPN dan PPnBM dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP/.

2. Kode Faktur pajak: transaksi 02

Untuk kode faktur pajak 02 merupakan kode untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungutan PPN instansi pemerintah dimana pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM dilakukan oleh pemungut PPN instansi pemerintah.

3. Kode transaksi 03

Kode faktur selanjutnya adalah 03 yang penggunaannya untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN lainnya selain instansi pemerintah, yaitu PPN atau PPN dan PpnBM dipungut oleh pemungut PPn lainnya.

4. Kode transaksi 04

Untuk kode 04 untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang dasar pengenaan pajaknya memakai nilai lain seperti diatur dalam pasal 8A ayat (1) UU PPN.

Kode tersebut umumnya untuk PPN dan PPN dan PPnBM yang dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

5. Kode Faktur Pajak: kode transaksi 05

Untuk kode 05, PPn-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana tertuang dalam Pasal 9A Ayat (1) UU PPN , dimana PPN dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP.

Beberapa kriteria yang termasuk dalam kode faktur 05, sebagai berikut:

  • Memiliki peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu
  • Melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP tertentu
  • Melakukan kegiatan usaha tertentu

6. Kode transaksi 06

Kode transaksi ini dikenakan atas penyerahan BKP dan/atau JKP jenis penyerahan pada kode transaksi 01-05 dan kode transaksi 07-09, antara lain:

  • Penyerahan yang menggunakan tarif selain yang telah diatur dalam Pasal 7 Aya (1) UU PPN
  • Penyerahan BKP kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 16E UU PPN

7. Kode transaksi 07

Kode ini untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM yang tidak dipungut atau ditanggung oleh pemerintah melalui peraturan khusus, adapun ketentuannya antara lain:

  • Yang mengatur penyelenggaraan Kawasan ekonomi khusus
  • Ketentuan dalam mengatur penyelenggaraan Kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas

8. Kode transaksi 08

Penggunaan kode ini berdasarkan peraturan khusus yang berlaku , seperti:

Ketentuan yang mengatur tentang penyerahan air bersih yang terbebas dari pengenaan PPN

Ketentuan yang mengatur terkait impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

9. Kode Faktur Pajak: 09

Ini merupakan penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, sesuai dengan Pasal 16D UU PPN.

BACA JUGA: Contoh Sunk Cost yang Perlu Kamu Ketahui dan Cara Menguranginya!

Transaksi yang menggunakan Kode faktur pajak 05

Inilah beberapa jenis kegiatan penyerahan BKP dan/atau JKP yang menggunakan kode faktur pajak 05, meliputi:

1.  Kegiatan membangun sendiri

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022. Pasal 3 PMK Nomor 61/PMK.03/2022 yang mengatur mengenai pemungutan dan penyetoran PPn dengan besaran tertentu untuk pribadi atau badan yang melakukan kegiatan sendiri.

2.  Penyerahan hasil pertanian tertentu

Hal ini diatur dalam Pasal 3 PMK No. 64/PMK.03/2022, yang mengatur tentang besaran tertentu PPN yang terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu.

3. Penyerahan kendaraan bermotor bekas

Hal ini mengatur tentang kewajiban PKP yang melakukan kegiatan usaha tertentu berupa kendaraan bermotor bekas.

4. Jasa agen asuransi, pialang asuransi, serta jasa pialang reasuransi

Secara spesifik untuk jasa-jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, atau jasa pialang reasuransi yang telah diatur dalam Pasal 3 PMK Nomor 67/PMK.03/2022.

5. Penyerahan JKP Tertentu

JKP tertentu yang menggunakan kode faktur 05, meliputi:

  • Jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.
  • Termasuk jasa biro perjalanan wisata, berupa paket wisata, pemesanan angkutan, dan akomodasi
  • Jasa pengurusan transportasi yang di dalam tagihan jasa pengurusan tersebut terdapat biaya transportasi.
  • Juga termasuk jasa penyelenggaraan ibadah keagamaan.
  • Jasa penyelenggaraan termasuk, pemasaran meda voucher, layanan transaksi pembayaran serta program loyalitas dan penghargaan pelanggan.

Itulah beberapa kode faktur pajak serta penggunaannya yang perlu kamu ketahui. Berbeda dengan Lembaga keuangan lainnya, semua produk Koperasi Hartanah sudah termasuk pajak.

Jadi, jika kamu pengguna salah satu produk Koperasi Hartanah tidak akan dikenakan biaya tambahan atau PPN lagi.

Untuk lebih jelas dan tahu apa saja produk yang ada pada Koperasi Hartanah, kamu dapat langsung mengunjungi Koperasi Hartanah atau WhatsApp Hana.   

Leave a Reply