You are currently viewing Mau Punya Perumahan Subsidi? Yuk, Penuhi Beberapa Syarat untuk Mendapatkannya!

Mau Punya Perumahan Subsidi? Yuk, Penuhi Beberapa Syarat untuk Mendapatkannya!

Perumahan subsidi bisa menjadi alternatif terjangkau bagi beberapa orang. Namun, bagaimana cara mendapatkannya serta apa saja syaratnya?  

Bagi banyak orang, rumah pribadi merupakan salah satu kebutuhan utama, terlebih bagi mereka yang telah menikah dan ingin memiliki rumah idaman. 

Akan tetapi, harganya yang tidak murah membuat banyak orang kesulitan untuk mendapatkan rumah impian mereka. 

Nah, salah satu cara yang cukup terjangkau adalah dengan memiliki rumah subsidi. Meskipun demikian, rumah subsidi juga memiliki berbagai persyaratan untuk mendapatkannya. 

Berikut beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mendapatkan rumah subsidi, baik dengan memenuhi beberapa syarat hingga tipsnya. 

Apa Itu Perumahan Subsidi? 

Perumahan subsidi atau rumah subsidi merupakan program yang dibuat oleh pemerintah untuk masyarakat dengan penghasilan rendah supaya bisa memiliki hunian dengan cara mencicil dan dengan biaya yang rendah. 

Kini telah banyak perumahan subsidi yang telah diluncurkan oleh pemerintah, salah satu programnya adalah dengan pemberian KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) atau yang biasa dikenal dengan KPR Subsidi.

Akan tetapi, untuk mendapatkan rumah subsidi tersebut perlu memenuhi beberapa persyaratan yang perlu kamu penuhi. 

Syarat Membeli Rumah di Perumahan Subsidi

Perumahan subsidi kini sudah tersebar di wilayah Indonesia. Nah, supaya program pemerintah tersebut bisa tepat sasaran, maka siapa pun yang ingin membeli rumah subsidi harus memenuhi beberapa persyaratan berikut ini.  

1. Usia

Untuk bisa membeli rumah subsidi, kamu perlu minimal berusia 21 tahun atau lebih. Atau, jika belum masuk usia 21 tahun.

Namun bagi kamu yang belum berusia 21 tahun namun sudah menikah, maka kamu sudah bisa untuk membeli rumah subsidi.

2. Kewarganegaraan

Syarat utama yang harus kamu penuhi untuk mendapatkan rumah subsidi adalah berkewarganegaraan Indonesia atau Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia. 

Jadi, program ini tentu saja tidak berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA), meskipun WNA tersebut telah berdomisili di Indonesia. Pun demikian dengan WNI yang berdomisili di luar negeri. 

3. Memiliki Penghasilan

Sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR No. 242/KPTS/M/2020, program rumah subsidi ini untuk mereka yang memiliki penghasilan paling tinggi Rp8 juta per bulannya. 

Penghasilan yang dimaksud di atas dapat bersifat tetap maupun tidak tetap. Jadi, untuk mereka yang penghasilannya di atas angka tersebut akan sulit untuk mendapatkan rumah subsidi. 

4. Masa Kerja dan NPWP

Setiap orang yang akan membeli rumah subsidi, harus membuktikan bahwa mereka telah bekerja atau menjalankan usaha paling tidak minimal 1 tahun. 

Pun, mereka harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. 

BACA JUGA: Berapa Cicilan Rumah Ideal, Biar Gaji Aman dan Tetap Bisa Menabung

Kelebihan dan Kekurangan Memiliki Rumah Subsidi

Bagaimana pun juga, perumahan subsidi atau KPR subsidi tentu memiliki kelebihan dan kekurangan, berikut beberapa di antaranya:

Kekurangan

  • Umumnya memiliki lokasi yang kurang strategis
  • Memiliki spesifikasi rumah standar, luas terbatas sehingga kurang cocok untuk keluarga besar atau jumlah keluarga lebih dari 7 orang
  • Semua rumah seragam atau sama
  • Memiliki fasilitas terbatas
  • Biasanya memiliki beberapa aturan yang membatasi pemilik rumah, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Umumnya seputar renovasi rumah dan kepemilikan.

Kelebihan

  • Biasanya memiliki cicilan yang lebih terjangkau, mulai dari Rp1 juta saja, karena sebagian bunganya dibantu pemerintah.
  • DP yang terjangkau, sekitar 1-10% dari nilai rumah
  • Proses pengajuan yang cukup mudah serta tidak jauh berbeda dengan KPR biasa
  • Kebanyakan memiliki sistem siap huni, jadi kamu tidak perlu menunggu lama untuk menempatinya.
  • Tidak ada sistem inden atau pesan terlebih dahulu baru bangun  

Namun, buat kamu yang ingin membeli rumah atau mengumpulkan DP rumah yang cepat dengan menggunakan Simpanan Pasti dari Koperasi Hartanah. 

Simpanan Pasti merupakan salah satu produk Koperasi Hartanah yang berlokasi di Tangerang berupa simpanan mulai dari Rp500 ribu dengan bunga tetap 6 persen per tahun nett dengan konsep compound interest tiap bulannya yang akan mempercepat kamu untuk mencapai impian mendapatkan rumah impian.   

Simpanan Pasti tidak hanya untuk dana rumah saja, tetapi kamu juga bisa membuat perencanaan untuk dana pensiun, sekolah, hingga perencanaan modal kerja. 

Nah, itulah penjelasan tentang beberapa syarat untuk mendapatkan perumahan subsidi serta bagaimana cara menapatkannya secara cepat. 

Untuk lebih jelas terkait dengan Simpanan Pasti, kamu bisa langsung mengunjungi Simpanan Pasti atau WhatsApp Hana.   

Leave a Reply